Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Siap- Siap  Dapat Bantuan Tunjangan Insentif, Simak Selengkapnya!

- Editor

Sabtu, 1 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi yang menggembirakan baik bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi untuk semua jenjang. Berkaitan dengan bantuan tunjangan insentif guru.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menjelaskan pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil  tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Tunjangan insentif diberikan untuk memotivasi agar guru menyerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana Guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki,” ujar beliau.

Setelah kemarin penutupan pengumpulan data guna tunjangan insentif guru, kini guru harus bersiap untuk menerima tunjangannya.

Merujuk pada surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam , dalam surat nomor B-2599/Dt.1.II.KU.05.06.2023 tertanggal 20 Juni 2023.

Yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi  perihal Tunjangan Insentif dan tunjangan khusus tahap II,dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa.

Kuota penerima insentif untuk setiap provinsi sama seperti penyaluran Tunjangan Insentif Tahap 1.

Guru kandidat calon penerima Tunjangan Insentif Tahap II merupakan guru yang telah disetujui ajuan penerima tunjangan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota di semester sebelumnya dan memenuhi pernyataan pada Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Nomor 183 Tahun 2023.

Guru kandidat calon penerima Tunjangan Khusus Tahap II merupakan guru yang memenuhi persyaratan pada Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Nomor 182 Tahun 2023.

Sehingga jelas, bahwa guru yang berhak menerima tunjangan insentif ini adalah bagi guru yang telah memenuhi persyaratan serta terdaftar dalam SIMPATIKA telah disetujui.

Karena sebelum itu paling akhir pada tanggal 27 Juni 2023, guru yang memenuhi persyaratan ini perlu memutakhirkan data pribadi, seperti:

  • Nama Lengkap (disesuaikan KTP)
  • Nama Ibu Kandung (disesuaikan KTP)
  • Nomor Induk Kependudukan (disesuaikan KTP)
  • Tempat Lahir (disesuaikan KTP)
  • Tanggal lahir (disesuaikan KTP)

Kemudian pada tanggal 28 Juni 2023 kemarin, pengambilan data kandidat calon penerima Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahap II.

Halaman selanjutnya,

Jadi bagi Anda yang sudah…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 25,269 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis