Informasi yang menggembirakan baik bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi untuk semua jenjang. Berkaitan dengan bantuan tunjangan insentif guru.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menjelaskan pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
“Tunjangan insentif diberikan untuk memotivasi agar guru menyerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana Guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki,” ujar beliau.
Setelah kemarin penutupan pengumpulan data guna tunjangan insentif guru, kini guru harus bersiap untuk menerima tunjangannya.
Merujuk pada surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam , dalam surat nomor B-2599/Dt.1.II.KU.05.06.2023 tertanggal 20 Juni 2023.
Yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi perihal Tunjangan Insentif dan tunjangan khusus tahap II,dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa.
Kuota penerima insentif untuk setiap provinsi sama seperti penyaluran Tunjangan Insentif Tahap 1.
Guru kandidat calon penerima Tunjangan Insentif Tahap II merupakan guru yang telah disetujui ajuan penerima tunjangan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota di semester sebelumnya dan memenuhi pernyataan pada Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Nomor 183 Tahun 2023.
Guru kandidat calon penerima Tunjangan Khusus Tahap II merupakan guru yang memenuhi persyaratan pada Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Nomor 182 Tahun 2023.
Sehingga jelas, bahwa guru yang berhak menerima tunjangan insentif ini adalah bagi guru yang telah memenuhi persyaratan serta terdaftar dalam SIMPATIKA telah disetujui.
Karena sebelum itu paling akhir pada tanggal 27 Juni 2023, guru yang memenuhi persyaratan ini perlu memutakhirkan data pribadi, seperti:
- Nama Lengkap (disesuaikan KTP)
- Nama Ibu Kandung (disesuaikan KTP)
- Nomor Induk Kependudukan (disesuaikan KTP)
- Tempat Lahir (disesuaikan KTP)
- Tanggal lahir (disesuaikan KTP)
Kemudian pada tanggal 28 Juni 2023 kemarin, pengambilan data kandidat calon penerima Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahap II.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya