Guru Sertifikasi Bisa Gagal Dapat Tunjangan, Berikut Alasanya

- Editor

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Sertifikasi – Berdasarkan sumber informasi dari dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), guru yang telah memiliki sertifikasi bisa saja gagal mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) bulan November 2022. Ada berbagai alasan yang melatarbelakangi hal tersebut.

Kemendikbudristek kembali mencairkan tunjangan profesi guru (TPG) di bulan November 2022 untuk guru yang sudah tersertifikasi dan PPG. Pencairan tunjangan profesi guru bulan ini meliputi pencairan triwulan 4 yang datanya telah disinkronkan pada bulan Oktober 2022.

Guru yang berhak menerima tunjangan ini adalah guru PNS, guru PPPK dan guru non-ASN. Besaran yang di dapatkan guru sertifikasi dalam program ini adalah 1 kali gaji pokok, sesuai aturan Pasal 4 PP No 41 tahun 2009.

Untuk guru yang tercatat sebagai guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum mempunyai jabatan fungsional guru akan mendapatkan Rp. 1,5 juta menurut Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008. Kemendikbudristek menyalurkan tunjangan untuk guru sertifikasi ini setiap 3 bulan sekali, berbeda dengan gaji yang dibayarkan setiap bulan.

Jadwal penyaluran tunjangan profesi guru sebagai berikut:

  1. Penyaluran tunjangan triwulan pertama dilakukan pada bulan Maret dengan mengacu pada sinkronisasi data di bulan Februari.
  2. Penyaluran tunjangan triwulan kedua dilakukan pada bulan Juni dengan mengacu pada sinkronisasi data di bulan Mei.
  3. Penyaluran tunjangan triwulan ketiga dilakukan pada bulan September dengan mengacu pada sinkronisasi data di bulan Agustus.
  4. Penyaluran tunjangan triwulan keempat dilakukan pada bulan November dengan mengacu pada sinkronisasi data di bulan Oktober.

Bagi guru yang telah tersetifikasi perlu untuk memperhatikan hal-hal berikut karena tunjangan sertifikasi guru bisa saja gagal apabila terdapat unsur-unsur dibawah ini:

  1. Guru gagal mendapat tunjangan apabila meninggal dunia
  2. Guru gagal mendapat tunjangan apabila mencapai batas usia pensiun
  3. Guru gagal mendapat tunjangan apabila mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  4. Guru gagal mendapat tunjangan apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Guru gagal mendapat tunjangan apabila Mendapatkan tugas belajar
  6. Guru gagal mendapat tunjangan apabila tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Sebelumnya Kemendikbudristek secara resmi memberikan tunjangan satu kali gaji pokok kepada guru sertifikasi, guru PPG dan guru non sertifikasi. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.

Di dalam permendikbud tersebut telah diatur Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah atau Kabupaten/Kota. Tunjangan berupa satu kali gaji pokok bisa didapatkan oleh guru non sertifikasi yaitu tunjangan khusus.

Halaman Selanjutnya

Syarat Mendapatkan Tunjangan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 205 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis