Guru Semua Jenjang Harus Cek Persyaratan Untuk Verval UTN dan PLPG

- Editor

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UTN dan PLPG – Terdapat informasi bagi guru semua jenjang seperti guru PAUD, SD, SMP, dan SMA. Informasi tersebut adalah terkait pengecekan persyaratan untuk Verval UTN dan PLPG. Hal tersebut harus dilakukan pengecekan oleh semua guru untuk persiapan verval UTN dan juga uji kompetensi PLPG.

Hal tersebut dikarenakan hanya tersisa waktu yang sedikit untuk guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP dan SMA yang belum lulus dala Uji Tulis Nasional atau UTN dan juga Uji Kompetensi PLPG untuk mengikuti proses verifikasi dan validasi.

Tanggal 19 september lalu, Kemdikbud telah memberitahukan informasi mengenai adanya tahap verval yang harus diikuti oleh guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP dan juga SMA yang belum memiliki kesempatan untuk lulus pada ujian tulis nasional dan juga ujian kompetensi PLPG.

Pemberitahuan dari kemdikbud tersebut telah tertuang pada Surat Edaran dengan Nomor 2085/B2/GT.00.03/2022 yang ditujukkan pada Kepala Dinas Pendidikan Provins dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Kemdikbud memberi himbauan kepada 12.527 guru yang belum lulus Ujian Tulis Nasional dan juga Uji Kompetensi tersebut untuk dapat melakukan verifikasi dan juga validasi atau verval administrasi melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id.

Selanjutnya proses verval atau validasi tersebut pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id harus dilakukan dengna menggunakan akun SIMPKB pada masing masing guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, dan juga SMA.

Pada jadwal yang disebutkan pada Surat edaran tersebut, validasi atau verval akan dimulai pada tanggal 19 hingga 25 September 2022. Pada surat edaran tersebut juga terdapat persyaratan umum.

Persyaratan umum tersebut wajib dimiliki oleh guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP dan juga SMA yang hendak mengikuti verval atau validasi Ujian Tulis Nasional tersebut dan juga Uji Kompetensi.

Halaman Selanjutnya

Persyaratan

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru