Guru  PNS dan Non PNS Patut Berbahagia, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Akan Tetap Dicairkan Walau Cuti!

- Editor

Minggu, 1 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagaimana kita ketahui bahwa pemberian cuti baik untuk guru PNS maupun Non PNS telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Namun, kabar gembiranya guru cuti akan tetap dapat tunjangan sertifikasi.

Cuti apa saja yang dimaksud? Apakah semua jenis cuti? Untuk memahami lebih banyak silahkan simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.

Cuti adalah periode waktu di mana seseorang diberikan izin untuk tidak masuk atau melaksanakan tugasnya yang biasanya dilakukan, baik itu di tempat kerja, di sekolah, atau dalam konteks lainnya. 

Cuti dapat memiliki berbagai alasan dan tujuan, dan dapat diberikan dalam berbagai situasi.

Berikut ini jenis cuti yang tetap memberikan tunjangan sertifikasi guru tetap dicairkan.

Guru PNS

Merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dalam pasal 15 dijelaskan lebih rinci,

Guru ASN di Daerah yang melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pelaksanaan cuti ASN tetap memperoleh Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

Cuti sebagaimana dimaksud, yaitu:

Cuti tahunan : Cuti tahunan adalah jenis cuti yang biasanya diberikan kepada guru sebagai hak mereka setiap tahun. Ini memberikan pekerja kesempatan untuk beristirahat, merencanakan liburan, atau menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Cuti besar : Cuti besar adalah jenis cuti yang lebih panjang daripada cuti tahunan dan biasanya diberikan kepada guru untuk kepentingan pribadi yang mendesak. Ini dapat digunakan untuk urusan keluarga, pendidikan, atau perjalanan panjang. Cuti besar biasanya memerlukan persetujuan khusus dari atasan.

Cuti sakit : Cuti sakit diberikan kepada individu yang mengalami masalah kesehatan atau sakit sehingga mereka tidak dapat melaksanakan tugas atau bekerja seperti biasa. Biasanya, individu yang sakit harus memberikan sertifikat medis atau bukti yang mengkonfirmasi kondisi kesehatan mereka.

Cuti melahirkan: Cuti melahirkan adalah jenis cuti yang diberikan kepada guru perempuan yang baru melahirkan agar mereka dapat pulih dan merawat bayi mereka. 

Cuti urusan penting : Cuti urusan penting diberikan untuk keperluan yang dianggap penting dan mendesak, seperti mengurus urusan keluarga yang sakit atau menghadiri acara penting. Ini dapat melibatkan peristiwa darurat atau situasi yang memerlukan kehadiran individu.

Cuti bersama : cuti bersama adalah jenis cuti yang diberikan kepada semua guru pada waktu yang sama. Biasanya, cuti bersama terjadi selama hari libur nasional atau peristiwa penting tertentu, di mana semua pekerja diberikan waktu istirahat yang sama.

Halaman selanjutnya,

Guru Non PNS…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 54,470 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis