Guru  PNS dan Non PNS Patut Berbahagia, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Akan Tetap Dicairkan Walau Cuti!

- Editor

Minggu, 1 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagaimana kita ketahui bahwa pemberian cuti baik untuk guru PNS maupun Non PNS telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Namun, kabar gembiranya guru cuti akan tetap dapat tunjangan sertifikasi.

Cuti apa saja yang dimaksud? Apakah semua jenis cuti? Untuk memahami lebih banyak silahkan simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.

Cuti adalah periode waktu di mana seseorang diberikan izin untuk tidak masuk atau melaksanakan tugasnya yang biasanya dilakukan, baik itu di tempat kerja, di sekolah, atau dalam konteks lainnya. 

Cuti dapat memiliki berbagai alasan dan tujuan, dan dapat diberikan dalam berbagai situasi.

Berikut ini jenis cuti yang tetap memberikan tunjangan sertifikasi guru tetap dicairkan.

Guru PNS

Merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dalam pasal 15 dijelaskan lebih rinci,

Guru ASN di Daerah yang melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pelaksanaan cuti ASN tetap memperoleh Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

Cuti sebagaimana dimaksud, yaitu:

Cuti tahunan : Cuti tahunan adalah jenis cuti yang biasanya diberikan kepada guru sebagai hak mereka setiap tahun. Ini memberikan pekerja kesempatan untuk beristirahat, merencanakan liburan, atau menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Cuti besar : Cuti besar adalah jenis cuti yang lebih panjang daripada cuti tahunan dan biasanya diberikan kepada guru untuk kepentingan pribadi yang mendesak. Ini dapat digunakan untuk urusan keluarga, pendidikan, atau perjalanan panjang. Cuti besar biasanya memerlukan persetujuan khusus dari atasan.

Cuti sakit : Cuti sakit diberikan kepada individu yang mengalami masalah kesehatan atau sakit sehingga mereka tidak dapat melaksanakan tugas atau bekerja seperti biasa. Biasanya, individu yang sakit harus memberikan sertifikat medis atau bukti yang mengkonfirmasi kondisi kesehatan mereka.

Cuti melahirkan: Cuti melahirkan adalah jenis cuti yang diberikan kepada guru perempuan yang baru melahirkan agar mereka dapat pulih dan merawat bayi mereka. 

Cuti urusan penting : Cuti urusan penting diberikan untuk keperluan yang dianggap penting dan mendesak, seperti mengurus urusan keluarga yang sakit atau menghadiri acara penting. Ini dapat melibatkan peristiwa darurat atau situasi yang memerlukan kehadiran individu.

Cuti bersama : cuti bersama adalah jenis cuti yang diberikan kepada semua guru pada waktu yang sama. Biasanya, cuti bersama terjadi selama hari libur nasional atau peristiwa penting tertentu, di mana semua pekerja diberikan waktu istirahat yang sama.

Halaman selanjutnya,

Guru Non PNS…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 54,513 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis