Guru Perlu Tahu! Berbagai Polemik PPPK dan Tenaga Honorer

- Editor

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Honorer – Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) telah melakukan audiensi dengan ekstekutif maupun legislative. Forum Guru Honorer tersebut meminta dukungan untuk menyelamatkan nasib dan meminta kepastian 193.954 guru lulus passing grade (PG) pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Salah satu perwakilan FGHNLPSI dari Jawa Timur, Achmad Ifan Wahyudi menjelaskan hasil audiensi dengan salah satu anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi dengan hasil yang sedikit melegakan untuk para guru honorer. Menurut Achmad Ifan Wahyudi, FGHNLPSI telah mendapat informasi update.

Dijelaskanya dalam hasil audiensi tersebut terdapat suatu permasalahan pada regulasi rekruitmen PPPK pada tingkat pemerintah pusat. Permasalahan tersebut sudah mulai mendapatkan titik terang.

Yang dimaksud titik terang tersebut adalah dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah Tahun 2022.

Dalah hal tersebut juga terungkap bahwa Pemda termasuk Pemprov Jatim dan beberapa kabupaten/kotanya mengeluhkan permasalahan anggaran dan masih menjadi topik utama yang dikeluhkan Menurut Achmad, masalah anggaran tersebut telah dibahas Badan Anggaran DPR RI dengan instansi terkait, salah satunya Bappenas.

Hasilnya tetap sama bahwa anggaran Pendidikan termasuk gaji PPPK telah ditransfer ke daerah melalui DAU. Namu, masih tidak disebutkan secara rinci. Oleh Sebab itu, Pemerintah pusat terus didesak oleh komisi X untuk segera menerbitkan regulasi yang mengatur tentang gaji PPPK secara khusus dalam DAU sehingga tidak ada alasan Pemda mengeluhkan terkait anggaran.

Halaman Selanjutnya

Solusi honorer yang tidak mendapatkan jam mengajar

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis