..
Untuk itu, dalam mengatasi berbagai masalah honorer yang tidak mendapatkan jam mengajar di sekolahnya, sesuai informasi tersebut maka Komisi X bersama Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengupayakan untuk menerbitkan Perpres tentang regulasi PPPK.
Salah satu usulan dari perpres tersebut adalah mengatur tentang penempatan PPPK guru swasta untuk ditempatkan ke sekolah swasta. Dengan demikian tidak menggeser guru induk di sekolah negeri.
Sementara, sekolah swasta tidak kehilangan guru terbaiknya Selain itu, polemik lain yang terdengar dari lingkungan guru adalah penghapusan tenaga honorer. Wacana penghapusan tenaga honorer di 2023 hingga kini masih menjadi pertimbangan pemerintah.
Menurut sejumlah pihak, rencana penghapusan honorer tersebut bisa menjadi polemic Menurut rencana pada 2023 tenaga honorer di intansi pemerintah akan dihapus. Aturan tersebut dijelaskan pada Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatanganinya pada 31 Mei 2022.
Walaupun demikian, Tjahjo Kumolo sebagai MenkanRB menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bukan berarti tenaga honorer dihapus secara massal. Menurutnya, pemerintah daerah akan diarahkan agar menata honorer sehingga statusnya menjadi CPNS, PPPK, dan outsourcing.
Hal tersebut memang masih menjadi wacana, tetapi sejumlah pihak mendesak agar Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) merevisi soal penghapusan tenaga honorer.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan bahwa selama ini adanya para tenaga honorer memiliki peranan sangat penting dalam melayani masyarakat. Bupati Tangerang juga akan menyampaikan permohonan kepada pemerintah pusat agar keputusan tersebut dikaji ulang.
Halaman Selanjutnya
kebijakan soal penghapusan tenaga honorer
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya