Guru Perlu Tahu! Berbagai Polemik PPPK dan Tenaga Honorer

- Editor

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Untuk itu, dalam mengatasi berbagai masalah honorer yang tidak mendapatkan jam mengajar di sekolahnya, sesuai informasi tersebut maka Komisi X bersama Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengupayakan untuk menerbitkan Perpres tentang regulasi PPPK.

Salah satu usulan dari perpres tersebut adalah mengatur tentang penempatan PPPK guru swasta untuk ditempatkan ke sekolah swasta. Dengan demikian tidak menggeser guru induk di sekolah negeri.

Sementara, sekolah swasta tidak kehilangan guru terbaiknya Selain itu, polemik lain yang terdengar dari lingkungan guru adalah penghapusan tenaga honorer. Wacana penghapusan tenaga honorer di 2023 hingga kini masih menjadi pertimbangan pemerintah.

Menurut sejumlah pihak, rencana penghapusan honorer tersebut bisa menjadi polemic Menurut rencana pada 2023 tenaga honorer di intansi pemerintah akan dihapus. Aturan tersebut dijelaskan pada Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatanganinya pada 31 Mei 2022.

Walaupun demikian, Tjahjo Kumolo sebagai MenkanRB menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bukan berarti tenaga honorer dihapus secara massal. Menurutnya, pemerintah daerah akan diarahkan agar menata honorer sehingga statusnya menjadi CPNS, PPPK, dan outsourcing.

Hal tersebut memang masih menjadi wacana, tetapi sejumlah pihak mendesak agar Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) merevisi soal penghapusan tenaga honorer.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan bahwa selama ini adanya para tenaga honorer memiliki peranan sangat penting dalam melayani masyarakat. Bupati Tangerang juga akan menyampaikan permohonan kepada pemerintah pusat agar keputusan tersebut dikaji ulang.

Halaman Selanjutnya

kebijakan soal penghapusan tenaga honorer

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis