Guru Perlu Tahu! Berbagai Polemik PPPK dan Tenaga Honorer

- Editor

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Honorer – Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) telah melakukan audiensi dengan ekstekutif maupun legislative. Forum Guru Honorer tersebut meminta dukungan untuk menyelamatkan nasib dan meminta kepastian 193.954 guru lulus passing grade (PG) pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Salah satu perwakilan FGHNLPSI dari Jawa Timur, Achmad Ifan Wahyudi menjelaskan hasil audiensi dengan salah satu anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi dengan hasil yang sedikit melegakan untuk para guru honorer. Menurut Achmad Ifan Wahyudi, FGHNLPSI telah mendapat informasi update.

Dijelaskanya dalam hasil audiensi tersebut terdapat suatu permasalahan pada regulasi rekruitmen PPPK pada tingkat pemerintah pusat. Permasalahan tersebut sudah mulai mendapatkan titik terang.

Yang dimaksud titik terang tersebut adalah dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah Tahun 2022.

Dalah hal tersebut juga terungkap bahwa Pemda termasuk Pemprov Jatim dan beberapa kabupaten/kotanya mengeluhkan permasalahan anggaran dan masih menjadi topik utama yang dikeluhkan Menurut Achmad, masalah anggaran tersebut telah dibahas Badan Anggaran DPR RI dengan instansi terkait, salah satunya Bappenas.

Hasilnya tetap sama bahwa anggaran Pendidikan termasuk gaji PPPK telah ditransfer ke daerah melalui DAU. Namu, masih tidak disebutkan secara rinci. Oleh Sebab itu, Pemerintah pusat terus didesak oleh komisi X untuk segera menerbitkan regulasi yang mengatur tentang gaji PPPK secara khusus dalam DAU sehingga tidak ada alasan Pemda mengeluhkan terkait anggaran.

Halaman Selanjutnya

Solusi honorer yang tidak mendapatkan jam mengajar

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis