Syarat Menjadi Kepala Sekolah
Menurut Permendikbud-Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tertanggal 17 Desember 2021, ada 11 syarat menjadi kepala sekolah, yakni:
- Guru telah memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi maupun program studi yang terakreditasi;
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
- Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS;
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
- Memiliki hasil penilaian kinerja guru minimal Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
- Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
- Tidak pernah kena hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
- Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.
Perlu diinformasikan, pemerintah tetap mengakomodasi guru yang sudah mengantongi sertifikat dari diklat calon kepala sekolah. Akan tetapi, pemerintah sudah meniadakan diklat calon kepala sekolah sejak tahun 2022.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.