Guru Penggerak Bisa Sertifikasi Jika Lulus Ujian Satu Ini? Berikut Aturannya

- Editor

Kamis, 27 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Penarikan mahasiswa PPL

Foto: Penarikan mahasiswa PPL

Sertifikasi menjadi syarat wajib bagi guru yang ingin mengajar dan menjadi tenaga pendidik profesional. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberi kesempatan agar guru penggerak bisa sertifikasi dengan sekali ujian. Berikut aturannya.

Sebagaimana yang telah disampaikan Kemendikbud, agar bisa sertifikasi, para guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan jika menjadi guru sertifikasi yakni diakui sebagai tenaga pendidik profesional. Selain itu juga mendapatkan tunjangan sertifikasi yang nilainya tidak sedikit.

Aturan khusus mengenai sertifikasi termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022. Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa PPG Dalam Jabatan ini hanya bisa diikuti oleh guru dalam jabatan atau yang aktif mengajar pada satuan pendidikan baik negeri maupun swasta.

Dalam aturan khusus Kemendikbud tersebut, dijelaskan bahwa guru penggerak menjadi salah satu kategori yang boleh mengikuti PPG Dalam Jabatan. Dengan kata lain ini merupakan kesempatan bagi guru penggerak bisa sertifikasi.

Selain itu guru yang belum lulus dalam ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG dan guru non sertifikasi yang bukan termasuk dalam dua kategori sebelumnya bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Para guru yang mendaftar nantinya akan melalui seleksi sebelum ditetapkan sebagai peserta atau mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Apabila telah dinyatakan sebagai mahasiswa, maka guru harus mengikuti serangkaian program sertifikasi sesuai dengan alur yang telah ditetapkan. Pada PPG Dalam Jabatan nanti, para mahasiswa harus mengikuti pembelajaran dengan beban belajar 36 SKS.

Namun untuk para penggerak tidak diwajibkan menempuh pembelajaran tersebut sebab telah mendapatkan konversi pembelajaran setara 36 sks, sesuai dengan aturan pada Permendikbud Ristek pasal 16.

Setelah proses pembelajaran pada masing – masing LPTK selesai, mahasiswa akan mengikuti uji komprehensif sebagai prasyarat untuk mengikuti praktek lapangan.

Halaman Selanjutnya

Guru penggerak bisa sertifikasi tanpa mengikuti praktik lapangan PPG

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 8,040 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis