Guru Penggerak Bisa Sertifikasi Jika Lulus Ujian Satu Ini? Berikut Aturannya

- Editor

Kamis, 27 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Penarikan mahasiswa PPL

Foto: Penarikan mahasiswa PPL

Sertifikasi menjadi syarat wajib bagi guru yang ingin mengajar dan menjadi tenaga pendidik profesional. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberi kesempatan agar guru penggerak bisa sertifikasi dengan sekali ujian. Berikut aturannya.

Sebagaimana yang telah disampaikan Kemendikbud, agar bisa sertifikasi, para guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan jika menjadi guru sertifikasi yakni diakui sebagai tenaga pendidik profesional. Selain itu juga mendapatkan tunjangan sertifikasi yang nilainya tidak sedikit.

Aturan khusus mengenai sertifikasi termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022. Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa PPG Dalam Jabatan ini hanya bisa diikuti oleh guru dalam jabatan atau yang aktif mengajar pada satuan pendidikan baik negeri maupun swasta.

Dalam aturan khusus Kemendikbud tersebut, dijelaskan bahwa guru penggerak menjadi salah satu kategori yang boleh mengikuti PPG Dalam Jabatan. Dengan kata lain ini merupakan kesempatan bagi guru penggerak bisa sertifikasi.

Selain itu guru yang belum lulus dalam ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG dan guru non sertifikasi yang bukan termasuk dalam dua kategori sebelumnya bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Para guru yang mendaftar nantinya akan melalui seleksi sebelum ditetapkan sebagai peserta atau mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Apabila telah dinyatakan sebagai mahasiswa, maka guru harus mengikuti serangkaian program sertifikasi sesuai dengan alur yang telah ditetapkan. Pada PPG Dalam Jabatan nanti, para mahasiswa harus mengikuti pembelajaran dengan beban belajar 36 SKS.

Namun untuk para penggerak tidak diwajibkan menempuh pembelajaran tersebut sebab telah mendapatkan konversi pembelajaran setara 36 sks, sesuai dengan aturan pada Permendikbud Ristek pasal 16.

Setelah proses pembelajaran pada masing – masing LPTK selesai, mahasiswa akan mengikuti uji komprehensif sebagai prasyarat untuk mengikuti praktek lapangan.

Halaman Selanjutnya

Guru penggerak bisa sertifikasi tanpa mengikuti praktik lapangan PPG

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 8,002 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis