Guru Non Sertifikasi Masa Kerja Paling Lama Menjadi Prioritas PPG Dalam Jabatan

- Editor

Minggu, 26 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kriteria tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Guru dengan masa kerja paling lama
  2. Guru dengan usia paling tinggi
  3. Guru pada satuan pendidikan berasal dari daerah satuan khusus, dan
  4. Guru yang memperoleh nilai hasil seleksi paling tinggi.

Berdasarkan Permendikbud nomor 54 tahun 2022, guru dengan masa kerja terlama memiliki lebih banyak peluang untuk diterima sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Selain itu, peraturan tersebut juga memberikan kemudahan bagi guru yang diangkat pada tahun-tahun tertentu untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Kebijakan kesetaraan yang diterapkan menurut Pasal 14 Permendikbud nomor 54 tahun 2022 berarti bahwa guru yang bersangkutan tidak harus menyelesaikan sejumlah SKS tertentu (36 SKS) untuk memenuhi syarat menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Menurut Permendikbud nomor 54 tahun 2022, guru yang diangkat sampai akhir tahun 2015 diberikan kemudahan berupa setara 24 SKS, sehingga mereka hanya membutuhkan 12 SKS untuk memenuhi syarat PPG Dalam Jabatan. Sementara untuk guru yang diangkat mulai tahun 2016 sampai tahun 2025, mereka diberikan setara 18 SKS, sehingga mereka hanya memerlukan 18 SKS untuk memenuhi persyaratan PPG Dalam Jabatan.

Demikian informasi mengenai Guru Non Sertifikasi Masa Kerja Paling Lama Menjadi Prioritas PPG Dalam Jabatan.

 e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

 

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 4,952 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru