Kabar gembira ini diperuntukan bagi guru non sertifikasi mengenai proses sertifikasi melalui PPG Daljab 2023 yang tengah digalakkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Dimana prosesnya dipermudah oleh pemerintah sesuai dengan aturan terbaru.
Perlu kita pahami Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan maupun kependidikan memiliki bakat dan minat menjadi guru dan telah mengajar agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.
Program PPG Dalam Jabatan dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi, sehingga diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air dan dalam waktu yang bersamaan, diharapkan mampu menjawab permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.
Apabila kita merujuk pada Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 yang membahas Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan. Ini merupakan regulasi terbaru sejak September 2022 sehingga kemungkinan besar masih akan berlaku hingga tahun 2023 yang akan datang.
Seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa kabar gembira yang dimaksudkan disini yaitu mengenai kemudahan dalam proses sertifikasi dalam rangka mendapatkan sertifikat pendidik (serdik).
Tertera dalam pasal 15 Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022, dijelaskan para guru yang mengikuti program Pendidikan Profesi Guru memiliki beban belajar sebanyak 36 SKS.
Beban belajar ini dapat dipenuhi dengan mengikuti program studi PPG di LPTK maupun melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) atau penyetaraan.
Dan terdapat guru kategori tertentu yang akan langsung mendapatkan penyetaan sebanayak 36 SKS atau sama saja dalam hal ini tidak perlu lagi mengikuti pembelajaran dengan beban belajar 36 SKS.
Siapa kategori guru yang dimaksud? Yuk simak berikut guru non sertifikasi yang dimaksud yaitu:
- Pertama, Guru yang telah memiliki sertifikat Guru Penggerak
- Kedua, Guru yang telah menempuh pendidikan dan latihan profesi guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.
Bagi dua kategori guru ini akan diberikan setara 36 SKS secara penuh. Tanpa mengikuti program pembelajaran.
Selain itu, Kemdikbud juga memberikan kemudahan bagi guru non sertifikasi kategori ini yang mendapatkan penyetaraan SKS namun tidak penuh 36 SKS.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya