Guru Non Sertifikasi, Bisa dapat Tambahan Penghasilan (Tamsil) dengan Dua Hal Utama Ini

- Editor

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi mengenai pembagian tunjangan untuk guru baik guru yang sertifikasi maupun tunjangan guru non sertifikasi sudah dijelaskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Peraturan Pemerintah. 

Tunjangan bukan hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi yang diberikan TPG (Tunjangan Profesi Guru) atau tunjangan sertifikasi. Bagi guru non sertifikasi juga berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Sesuai dengan yang tercantum dalam Permen Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang pemberian berbagai tunjangan kepada guru ASN daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Beragam tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

Untuk tunjangan guru non sertifikasi yang diberikan dari Kemdikbud adalah Tamsil atau tambahan penghasilan.

Dalam permendikbud, dijelaskan untuk nominal yang diberikan kepada guru ASN non sertifikasi adalah sebesar 250 ribu untuk setiap bulan, dimana untuk penyaluran tamsil ini diberikan jangka waktu triwulan atau tiga bulan sekali.

Untuk itu, bagi guru ASN  yang ingin mendapatkan tunjangan guru non sertifikasi atau mendapatkan  tambahan penghasilan dari Kemdikbud, maka harus ingat dua hal ini.

Apa saja dua hal ini yang dimaksud?  

Dua hal ini merupakan syarat utama yang harus dipenuhi sebelum memenuhi beberapa syarat lainnya, yaitu berikut diantaranya:

Satu, Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;

Kedua, Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

Selanjutnya, syarat yang harus dipenuhi selain dua syarat  diatas ada persyaratan lainnya yaitu:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4
  • Memiliki NUPTK
  • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
  • Terdaftar aktif pada Dapodik.

Halaman selanjutnya

Selain itu, perlu diketahui…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 794 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis