Guru Non PNS Tanpa Serdik Siap Dapatkan Bantuan Intensif, Simak Selengkapnya!

- Editor

Senin, 28 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidik dan guru TPA/KB menerima Rp 200.000 per bulan atau Rp 2,4 juta per tahun. Sedangkan guru Taman Kanak-Kanak, SD,  SMP, dan Luar Biasa menerima Rp 300.000 per bulan atau Rp 3,6 juta per tahun.

Bahkan ketika mereka telah ditetapkan sebagai penerima insentif, sebagian guru yang bukan PNS mempunyai kemampuan untuk menolak menerima insentif tersebut.

 “Misalnya pada tahun 2022, dari 67.000 guru dan pendidik yang dicalonkan, setelah diverifikasi dan validasi, ada  1.896 guru dan pendidik yang tidak memenuhi syarat untuk menerima hibah,” Jelas Beliau.

Adapun beberapa penyebab guru non PNS yang masuk nominasi menjadi gagal atau dinyatakan tidak layak menerima bantuan insentif adalah:

  • Sudah meninggal dunia,
  • Terdata sebagai PNS,
  • Sudah tidak aktif mengajar karena berbagai alasan seperti sekolah sudah ditutup,
  • NIK tidak valid,
  • Tidak lagi berstatus sebagai guru,
  • Memiliki sertifikat pendidik,
  • Menyatakan tidak bersedia atau menolak menerima tunjangan
  • Masa kerja kurang dari 17 tahun untuk guru pendidikan formal
  • Masa kerja kurang dari 11 tahun untuk guru atau pendidik di TPA/KB

Demikian informasi mengenai Guru Non PNS Tanpa Serdik Siap Dapatkan Bantuan Intensif, Simak Selengkapnya!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,036 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis