Guru Non PNS Tanpa Serdik Siap Dapatkan Bantuan Intensif, Simak Selengkapnya!

- Editor

Senin, 28 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidik dan guru TPA/KB menerima Rp 200.000 per bulan atau Rp 2,4 juta per tahun. Sedangkan guru Taman Kanak-Kanak, SD,  SMP, dan Luar Biasa menerima Rp 300.000 per bulan atau Rp 3,6 juta per tahun.

Bahkan ketika mereka telah ditetapkan sebagai penerima insentif, sebagian guru yang bukan PNS mempunyai kemampuan untuk menolak menerima insentif tersebut.

 “Misalnya pada tahun 2022, dari 67.000 guru dan pendidik yang dicalonkan, setelah diverifikasi dan validasi, ada  1.896 guru dan pendidik yang tidak memenuhi syarat untuk menerima hibah,” Jelas Beliau.

Adapun beberapa penyebab guru non PNS yang masuk nominasi menjadi gagal atau dinyatakan tidak layak menerima bantuan insentif adalah:

  • Sudah meninggal dunia,
  • Terdata sebagai PNS,
  • Sudah tidak aktif mengajar karena berbagai alasan seperti sekolah sudah ditutup,
  • NIK tidak valid,
  • Tidak lagi berstatus sebagai guru,
  • Memiliki sertifikat pendidik,
  • Menyatakan tidak bersedia atau menolak menerima tunjangan
  • Masa kerja kurang dari 17 tahun untuk guru pendidikan formal
  • Masa kerja kurang dari 11 tahun untuk guru atau pendidik di TPA/KB

Demikian informasi mengenai Guru Non PNS Tanpa Serdik Siap Dapatkan Bantuan Intensif, Simak Selengkapnya!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 1,028 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis