Pendidik dan guru TPA/KB menerima Rp 200.000 per bulan atau Rp 2,4 juta per tahun. Sedangkan guru Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, dan Luar Biasa menerima Rp 300.000 per bulan atau Rp 3,6 juta per tahun.
Bahkan ketika mereka telah ditetapkan sebagai penerima insentif, sebagian guru yang bukan PNS mempunyai kemampuan untuk menolak menerima insentif tersebut.
“Misalnya pada tahun 2022, dari 67.000 guru dan pendidik yang dicalonkan, setelah diverifikasi dan validasi, ada 1.896 guru dan pendidik yang tidak memenuhi syarat untuk menerima hibah,” Jelas Beliau.
Adapun beberapa penyebab guru non PNS yang masuk nominasi menjadi gagal atau dinyatakan tidak layak menerima bantuan insentif adalah:
- Sudah meninggal dunia,
- Terdata sebagai PNS,
- Sudah tidak aktif mengajar karena berbagai alasan seperti sekolah sudah ditutup,
- NIK tidak valid,
- Tidak lagi berstatus sebagai guru,
- Memiliki sertifikat pendidik,
- Menyatakan tidak bersedia atau menolak menerima tunjangan
- Masa kerja kurang dari 17 tahun untuk guru pendidikan formal
- Masa kerja kurang dari 11 tahun untuk guru atau pendidik di TPA/KB
Demikian informasi mengenai Guru Non PNS Tanpa Serdik Siap Dapatkan Bantuan Intensif, Simak Selengkapnya!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2