Guru Non PNS Kategori Ini Mendapat Tunjangan Insentif Di Bulan Desember

- Editor

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah semua persyaratan yang ada di atas lengkap, maka untuk selanjutnya guru dapat langsung datang ke bank Mandiri terdekat untuk melakukan pencairan.

Selain itu juga terdapat persyaratan untuk penerima tunjangan insentif guru non PNS yaitu sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di MI, RA, MTS, MA maupun MAK dan juga telah terdaftar di dalam program SIMPATIKA
  2. Belum lulus sertifikasi
  3. Mempunyai nomor PTK Kemenag (NPK) dan atau NUPTK
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
  5. Berstatus sebagai guru tetap di Madrasah, artinya bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah Daerah

Penerimaan tunjangan insentif guru non PNS dalam hal ini lebih diprioritaskan untuk guru yang telah mempunyai masa pengabdian lebih lama.

Selanjutnya terdapat beberapa langkah atau cara untuk mengecek apakah guru non PNS termasuk sebagai penerima tunjangan ini, yaitu sebagai berikut:

  1. Kalian harus log in terlebih dahulu ke dalam portal SIMPATIKA Kemenag melalui link berikut ini https://simpatika.kemenag.go.id/
  2. Kemudian nanti terdapat tombol ‘Masuk’ pada bagian atas kanan halaman silahkan bisa di klik, masukkan NIK dan password akun SIMPATIKA kalian
  3. Setelah masuk kedalam akun SIMPATIKA, selanjutnya klik tombol ‘Informasi’ pada menu sebelah kiri
  4. Kemudian, kalian dapat memilih menu ‘Informasi Tunjangan’ lalu akan muncul halaman pemberitahuan mengenai status penerima tunjangan insentif.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis