Guru Non PNS Kategori Ini Mendapat Tunjangan Insentif Di Bulan Desember

- Editor

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah semua persyaratan yang ada di atas lengkap, maka untuk selanjutnya guru dapat langsung datang ke bank Mandiri terdekat untuk melakukan pencairan.

Selain itu juga terdapat persyaratan untuk penerima tunjangan insentif guru non PNS yaitu sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di MI, RA, MTS, MA maupun MAK dan juga telah terdaftar di dalam program SIMPATIKA
  2. Belum lulus sertifikasi
  3. Mempunyai nomor PTK Kemenag (NPK) dan atau NUPTK
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
  5. Berstatus sebagai guru tetap di Madrasah, artinya bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah Daerah

Penerimaan tunjangan insentif guru non PNS dalam hal ini lebih diprioritaskan untuk guru yang telah mempunyai masa pengabdian lebih lama.

Selanjutnya terdapat beberapa langkah atau cara untuk mengecek apakah guru non PNS termasuk sebagai penerima tunjangan ini, yaitu sebagai berikut:

  1. Kalian harus log in terlebih dahulu ke dalam portal SIMPATIKA Kemenag melalui link berikut ini https://simpatika.kemenag.go.id/
  2. Kemudian nanti terdapat tombol ‘Masuk’ pada bagian atas kanan halaman silahkan bisa di klik, masukkan NIK dan password akun SIMPATIKA kalian
  3. Setelah masuk kedalam akun SIMPATIKA, selanjutnya klik tombol ‘Informasi’ pada menu sebelah kiri
  4. Kemudian, kalian dapat memilih menu ‘Informasi Tunjangan’ lalu akan muncul halaman pemberitahuan mengenai status penerima tunjangan insentif.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis