Guru non PNS Dapat Tunjangan Insentif, Cair Desember 2022

- Editor

Jumat, 23 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru non PNS – Kabar gembira kembali datang menuju akhir tahun 2022 bagi guru non PNS mengenai pencairan tunjangan insentif yang telah disalurkan pada bulan Desember tahun ini. Tunjangan insentif tahap 2 untuk guru non PNS yang terdaftar sebagai penerima telah cair.

Tunjangan tersebut adalah tunjangan untuk guru non PNS di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag). Hal tersebut telah disampaikan oleh Kemenag melalui Dithen GTK Madrasah M. Zain pada bahwa Kemenag telah mengalokasikan tunjangan insentif untuk guru madrasah non PNS.

Tunjangan insentif guru madrasah non PNS diberikan kepada guru Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), imbuh Zain. Adapun besaran tunjangan insentif tersebut adalah Rp 250 ribu per bulan yang akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Zain menyampaikan bahwa tunjangan insentif tersebut dirapel dalam satu tahun. Artinya, para guru non PNS penerima tunjangan insentif tersebut mendapatkan total Rp 3juta yang akan dipotong pajak.

Bagi anda yang mendapatkan tunjangan insentif tersebut, berikut cara mengecek dan langkah-langkahnya:

  1. Cek status penerima tunjangan insentif ini, guru harus log in terlebih dahulu ke portal Simpatika Kemenag melalui link https://simpatika.kemenag.go.id/
  2. Setelah masuk pada laman Simpatika Kemenag, klik tombol “Masuk” pada bagian atas kanan halaman. Masukkan NIK dan password akun Simpatika Kemenag anda.
  3. Setelah anda berhasil login menggunakan akun Simpatika Kemenag anda, klik tombol “Informasi” pada menu yang terdapat di sebelah kiri.
  4. Setelah itu pilih menu “Informasi Tunjangan” maka akan muncul halaman pemberitahuan mengenai status penerima tunjangan insentif tersebut. Jika anda termasuk dalam penerima tunjangan tersebut maka sistem akan memberitahu kepada anda sebagai penerima tunjangan intensif guru bukan PNS tahun 2022.

Jika sudah, anda akan diminta untuk mencetak surat kelengkapan untuk syarat pencairan tunjangan intentif guru non PNS Kemenag dengan cara klik tombol ”Cetak” pada laman Simpatika Kemenag. Jika anda tidak memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) maka anda akan diminta untuk mencetak dan membawa surat pernyataan tidak memiliki NPWP.

Anda bisa juga mengusulkan perubahan cabang di Bank Mandiri bagi anda penerima tunjangan insentif yang mendapatkan cabang bank yang jauh dari tempat tinggal atau domisili melalui link yang tersedia pada laman Simpatika Kemenag.

Sementara itu, berkas-berkas yang perlu dipersiapkan untuk pencairan tunjangan insentif guru madrasah yaitu :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Melampirkan Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari Simpatika
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diundur dari Simpatika

Sementara itu, bagi anda yang masih berstatus sebagai guru honorer di lingkungan Kementerian Agama, akan dibuka seleksi PPPK 2022. Pendaftaran seleksi PPPK Kementerian Agama 2022 dibuka mulai 21 Desember 2022 dan berakhir pada 6 Januari 2023 dengan total 49.549 formasi tersedia, ini menjadi kesempatan emas untuk tenaga honorer yang bekerja di lungkungan Kementerian Agama.

Halaman Selanjutnya

Komitmen Kemenag kepada guru honorer

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis