Berdasarkan jumlah tersebut maka seharusnya guru honorer negeri, swasta, THK-II serta lulusan PPG dapat berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2022 agar bisa menjadi ASN. Untuk mengikuti seleksi PPPK guru pada tahun 2022 ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni diantaranya:
1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Pendaftar merupakan guru yang berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
3. Pendaftar merupakan guru yang tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Pendaftar merupakan guru yang idak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pendaftar merupakan guru yang tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Pendaftar merupakan guru yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
7. Pendaftar merupakan guru yang sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Pendaftar merupakan guru yang memiliki surat keterangan berkelakuan baik serta sejumlah persyaratan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Selain harus memenuhi persyaratan umum tersebut maka untuk pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan yakni diantaranya sebagai berikut:
1. Pendaftar dengan penyandang disabilitas diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
2. Pendaftar dengan penyandang disabilitas diwajibkan untuk menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
3. Pendaftar dengan disabilitas diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan bagi penyandang disabilitas dan wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.
4. Untuk melakukan verifikasi tersebut maka Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.
5. Pendaftar dengan penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan fungsional guru bahasa indonesia atau jabatan fungsional guru bahasa inggris.
6. Pendaftar dengan penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan fungsional guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
7. Pendaftar dengan enyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan fungsional guru seni budaya keterampilan.
Halaman Selanjutnya
Sedangkan untuk syarat untuk mendaftar PPPK non guru yakni…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya