Selain itu, berdasarkan UU nomor 14 tahun 2005 yakni UU Sisdiknas versi lama tentang guru dan dosen pasal 14 maka guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial. Dalam pasal 14 ayat 1 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan hak pendidik yakni:
1. Pendidik berhak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2. Pendidik berhak untuk mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3. Pendidik berhak untuk memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4. Pendidik berhak untuk memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5. Pendidik berhak untuk memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
6. Pendidik berhak untuk memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan penghargaan dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
7. Pendidik berhak untuk memperoleh rasa aman dan jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugas.
8. Pendidik berhak untuk memiliki kebebasan untuk bersertifikat dalam organisasi profesi.
9. Pendidik berhak untuk memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
10. Pendidik berhak untuk memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
Daftar Sekarang Juga! Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)