Salah satu pasal yang paling disoroti dalam RUU revisi UU Sisdiknas yaitu terkait hilangnya frasa tunjangan profesi guru (TPG) dari batang tubuh RUU Sisdiknas. Padahal, TPG tersebut telah diatur secara rinci dalam UU guru dan dosen. Sehingga dengan demikian, keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR tidak memasukkan RUU Sisdiknas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022 telah dinilai tepat karena telah mendengarkan aspirasi masyarakat.
Dalam menjamin kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan maka telah tertuang dalam Pasal 105. Dalam pasal 105 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas keprofesian maka hal pendidik yakni:
1. Pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pendidik berhak mendapatkan perhargaan sesuai dengan prestasi kerja.
3. Pendidik berhak memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
4. Pendidik berhak memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan.
5. Pendidik berhak memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas.
6. Pendidik berhak melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada pelajar sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik dan peraturan perundang-undangan.
7. Pendidik berhak memperoleh rasa aman dalam melaksanakan tugas.
8. Pendidik berhak menerima perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pendidik berhak untuk berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi keilmuan.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, berdasarkan UU nomor 14 tahun 2005 yakni…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya