Guru Madrasah Wajib Tahu! Tunjangan Insentif Rp 3 Juta Bisa Cair Dengan Syarat Ini, Berikut Pernyataan Kemenag

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu pasal yang paling disoroti dalam RUU revisi UU Sisdiknas yaitu terkait hilangnya frasa tunjangan profesi guru (TPG) dari batang tubuh RUU Sisdiknas. Padahal, TPG tersebut telah diatur secara rinci dalam UU guru dan dosen. Sehingga dengan demikian, keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR tidak memasukkan RUU Sisdiknas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022 telah dinilai tepat karena telah mendengarkan aspirasi masyarakat.

Dalam menjamin kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan maka telah tertuang dalam Pasal 105. Dalam pasal 105 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas keprofesian maka hal pendidik yakni:

1. Pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pendidik berhak mendapatkan perhargaan sesuai dengan prestasi kerja.

3. Pendidik berhak memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

4. Pendidik berhak memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan.

5. Pendidik berhak memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas.

6. Pendidik berhak melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada pelajar sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik dan peraturan perundang-undangan.

7. Pendidik berhak memperoleh rasa aman dalam melaksanakan tugas.

8. Pendidik berhak menerima perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Pendidik berhak untuk berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi keilmuan.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, berdasarkan UU nomor 14 tahun 2005 yakni…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis