Guru Madrasah Wajib Tahu! Tunjangan Insentif Rp 3 Juta Bisa Cair Dengan Syarat Ini, Berikut Pernyataan Kemenag

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu pasal yang paling disoroti dalam RUU revisi UU Sisdiknas yaitu terkait hilangnya frasa tunjangan profesi guru (TPG) dari batang tubuh RUU Sisdiknas. Padahal, TPG tersebut telah diatur secara rinci dalam UU guru dan dosen. Sehingga dengan demikian, keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR tidak memasukkan RUU Sisdiknas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022 telah dinilai tepat karena telah mendengarkan aspirasi masyarakat.

Dalam menjamin kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan maka telah tertuang dalam Pasal 105. Dalam pasal 105 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas keprofesian maka hal pendidik yakni:

1. Pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pendidik berhak mendapatkan perhargaan sesuai dengan prestasi kerja.

3. Pendidik berhak memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

4. Pendidik berhak memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan.

5. Pendidik berhak memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas.

6. Pendidik berhak melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada pelajar sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik dan peraturan perundang-undangan.

7. Pendidik berhak memperoleh rasa aman dalam melaksanakan tugas.

8. Pendidik berhak menerima perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Pendidik berhak untuk berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi keilmuan.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, berdasarkan UU nomor 14 tahun 2005 yakni…

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis