Kementerian Agama (Kemenag) saat ini masih terus berupaya untuk memproses pencairan tunjangan insentif untuk guru madrasah yang mana guru madrasah non ASN dan non sertifikasi nantinya akan diberikan tunjangan insentif oleh Kemenag untuk mengalokasikan anggaran tunjangan insentif bagi guru madrasah.
Saat ini pemenrintah sudah mengalokasikan untuk sekitar 210.000 guru madrasah yang mana untuk Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit sehingga nantinya ketika semua rekening guru madrasah sudah siap maka pihak bank penyalur akan segera mentransfer tunjangan insentif untuk guru madrasah non ASN tersebut.
Tunjangan insentif tersebut akan diberikan kepada seluruh guru non ASN dan non sertifikasi pada seluruh jenjang pendidikan baik Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (Mts) serta Madrasah Aliyah (MA). Selain itu, tunjangan insentif yang akan diberikan kepada guru non ASN dan non sertifikasi tersebut yakni sebesar Rp250.000 per bulan dan akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Akan tetapi untuk pemberian tunjangan insentif tersebut akan dirapel 1 tahun dan diupayakan akan cair paling lambat November 2022 dan akan diupayakan oleh pemerintah agar dapat cair lebih cepat. Dalam perapelan tersebut nantinya guru madrasah jika tunjangan insentif dirapel maka akan menerima tunjangan sebesar Rp3 juta untuk setiap tahunnya dan para penerima akan mendapat Rp3 juta dipotong pajak sesuai ketentuan.
Pemberian tunjangan insentif dari Kemenag kepada guru madrasah tersebut merupakan sebuah bentuk apresiasi dari negara kepada para guru yang telah mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan anak bangsa.Selain itu, Kemenag juga berharap bahwa tunjangan tersebut dapat memotivasi para guru madrasah non ASN agar lebih semangat untuk meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.
Namun tidak semua guru madrasah non ASN dan non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi apabila guru madrasah ingin mendapatkan tunjangan insentif. Kriteria yang harus dipenuhi tersebut yakni:
1. Guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar pada program Simpatika.
2. Guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang belum lulus sertifikasi.
3. Guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
5. Guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang erstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu bukan guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di Madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama.
6. Guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan surat keterangan lama mengajar.
7. Guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang telah memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D4.
8. Guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang telah memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya.
9. Guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
10. Guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang belum memasuki usia pensiun (60 tahun).
11. Guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
12. Guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
13. Guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Di sisi lain, Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dirancang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) telah mendapat respon keras dari berbagai pihak seperti organisasi kemasyarakatan pendidikan dan penggiat pendidikan.
Berbagai pihak tersebut telah menilai bahwa draf RUU Sisdiknas yang merupakan gabungan dari tiga UU yaitu UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Sisdiknas tidak mengakomodir pasal-pasal krusial yang menyebabkan UU tersebut kontroversial.
Halaman Selanjutnya
Salah satu pasal yang paling disoroti dalam RUU revisi UU Sisdiknas yaitu…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya