Guru Lulus PG Dipastikan Aman Oleh Kemdikbud

- Editor

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Suharmen selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN juga mengatakan bahwa mekanisme untuk penempatan guru yang telah lulus Passing Grade atau nilai ambang batas yang telah disusun oleh Kemdikbud, P1 seharusnya mengisi dulu semua formasi yang ada kemudian akan diperebutkan dengan formasi yang baru.

Menurut Suharmen, yang dapat turun kategori pelamar tersebut adalah pelamar prioritas 1 yang tidak mendapat formasi atau pada sekolahnya tidak membuka formasi. Sehingga tidak semua jenis pelamar prioritas dapat turun ke kategori yang lain.

Selanjutnya, Kemdikbudristek juga akan memberikan penawaran kepada guru yang telah lulus PG atau nilai ambang batas untuk turun prioritas agar dapat ditempatkan pada tempat lain yang terdapat formasinya.

Jika guru tersebut tidak bersedia untuk ditempatkan ke tempat lain, maka guru tersebut baru akan diturunkan kedalam kategori pelamar prioritas 2 dan pelamar prioritas 3. Oleh sebab itu penurunan kategori tersebut hanya berlaku untuk guru yang menolah tawaran tersebut.

Dengan demikian guru masih akan diberikan penawaran sebelum guur tersebut akan turun prioritas menjadi pelamar prioritas 2 dan pelamar prioritas 3. Sehingga hal tersebut harus dipertimbangkan dengan baik oleh guru tersebut.

Berbeda dengan pelamar kategori lain, pelamar prioritas 1 hanya menunggu penempatan yang akan ditetapkan oleh pemerintah. Demikian informasi mengenai Guru Lulus PG Dipastikan Aman Oleh Kemdikbud.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis