Guru Honorer Wajib Tahu! Segera Lakukan Pemutakhiran Data Non ASN Agar Bisa Diangkat PPPK 2024

- Editor

Senin, 1 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi mengenai pemutakhiran data tenaga non ASN 2024 yang harus dilakukan oleh tenaga honorer juga bagi guru yang masih berstatus honorer agar bisa diangkat PPPK 2024.

Simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini.

BKN telah merilis bahwa untuk progres penyelesaian tenaga non ASN, diprediksi untuk sisa  Non ASn yang belum diangkat sebanyak 1.784.519.

Angka ini peroleh dari dari yang tadinya jumlah non ASN sebanyak 2.355.092 dikurangi sebanyak 570.573 yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi CASN dalam kurun waktu 2021 sampai 2023.

Baik itu lulus sebagai CPNS, PPPK guru, PPPK Nakes maupun PPPK Teknis.

Dari 1,7 juta non ASN ini yang sebelumnya telah melakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Kini selanjutnya perlu melakukan pemutakhiran data tenaga non ASN 2024, yang mana nantinya akan diinformasikan oleh masing masing Pemerintah daerah setempat.

Sebagaimana salah satu contohnya melalui Kementerian Agama Republik Indonesia yang secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor P-1112/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024 tentang Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama. Yang terbit pada tanggal 28 Maret 2024 lalu.

Surat edaran ini ditujukan kepada semua Pimpinan Satuan Kerja Kementerian Agama baik Pusat maupun Daerah.

Yang mana isi suratnya adalah sebagai berikut:

Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri PAN RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi Pemerintah, bahwa Kementerian Agama akan melakukan pemutakhiran data tenaga Non AS yang telah terdata di database BKN dalam rangka penataan Tenaga Non ASN, antara lain:

  1. Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN dimaksudkan untuk memperbarui data Tenaga Non ASN seperti pendidikan terakhir, riwayat pekerjaan, atau data lainnya yang diperlukan.
  2. Pelaksanaan pemutakhiran data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 1 – 5 April 2024.
  3. Tenaga Non ASN yang telah terdata di database BKN, memperbarui dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara mandiri yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp. 10.000,. Yang menyatakan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  4. Jika data yang disampaikan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas tidak sesuai, maka yang bersangkutan bersedia mempertanggungjawabkan dan diproses secara hukum.

Halaman selanjutnya,

5. Pimpinan satuan kerja menugaskan …

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 2,147 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis