Guru Honorer Wajib Tahu! Segera Lakukan Pemutakhiran Data Non ASN Agar Bisa Diangkat PPPK 2024

- Editor

Senin, 1 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi mengenai pemutakhiran data tenaga non ASN 2024 yang harus dilakukan oleh tenaga honorer juga bagi guru yang masih berstatus honorer agar bisa diangkat PPPK 2024.

Simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini.

BKN telah merilis bahwa untuk progres penyelesaian tenaga non ASN, diprediksi untuk sisa  Non ASn yang belum diangkat sebanyak 1.784.519.

Angka ini peroleh dari dari yang tadinya jumlah non ASN sebanyak 2.355.092 dikurangi sebanyak 570.573 yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi CASN dalam kurun waktu 2021 sampai 2023.

Baik itu lulus sebagai CPNS, PPPK guru, PPPK Nakes maupun PPPK Teknis.

Dari 1,7 juta non ASN ini yang sebelumnya telah melakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Kini selanjutnya perlu melakukan pemutakhiran data tenaga non ASN 2024, yang mana nantinya akan diinformasikan oleh masing masing Pemerintah daerah setempat.

Sebagaimana salah satu contohnya melalui Kementerian Agama Republik Indonesia yang secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor P-1112/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024 tentang Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama. Yang terbit pada tanggal 28 Maret 2024 lalu.

Surat edaran ini ditujukan kepada semua Pimpinan Satuan Kerja Kementerian Agama baik Pusat maupun Daerah.

Yang mana isi suratnya adalah sebagai berikut:

Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri PAN RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi Pemerintah, bahwa Kementerian Agama akan melakukan pemutakhiran data tenaga Non AS yang telah terdata di database BKN dalam rangka penataan Tenaga Non ASN, antara lain:

  1. Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN dimaksudkan untuk memperbarui data Tenaga Non ASN seperti pendidikan terakhir, riwayat pekerjaan, atau data lainnya yang diperlukan.
  2. Pelaksanaan pemutakhiran data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 1 – 5 April 2024.
  3. Tenaga Non ASN yang telah terdata di database BKN, memperbarui dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara mandiri yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp. 10.000,. Yang menyatakan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  4. Jika data yang disampaikan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas tidak sesuai, maka yang bersangkutan bersedia mempertanggungjawabkan dan diproses secara hukum.

Halaman selanjutnya,

5. Pimpinan satuan kerja menugaskan …

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 2,168 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis