Guru Honorer Passing Grade – Para guru honorer yang telah lulus passing grade dalam proses seleksi PPPK 2021 akan menjadi prioritas di tahun 2022 ini. Agar tidak tertinggal dalam pengangkatan sebagai abdi negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka harus melakukan daftar ulang. Untuk itu terdapat beberapa data yang harus disiapkan.
Perlu diketahui bahwa setidaknya terdapat ratusan ribu guru honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK di tahun 2021 yang gagal mendapat pengangkatan dan mendapat jatah formasi. Meskipun mereka sudah lolos passing grade.
Pemerintah telah memberikan konfirmasi bahwa para guru honorer yang telah lolos passing grade tersebut akan menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK di tahun 2022 ini. Mereka tidak perlu melakukan tes ulang. Namun hal yang wajib dilakukan adalah melakukan daftar ulang.
Nah, lalu apa yang harus dipersiapkan dalam proses daftar ulang tersebut?
Akun SSCASN
Akun SSCASN merupakan pintu pertama bagi siapa saja yang mengikuti seleksi PPPK. Baik bagi pelamar baru atau pelamar yang sudah lolos passing grade dalam seleksi tahun lalu, akun tersebut harus aktif dan dapat melakukan login (masuk).
Akun SSCASN ini tidak boleh hilang atau lupa detail loginnya. Dan untuk dapat masuk ke halaman SSCASN, yang perlu disiapkan adalah NIK, email, password.
Dokumen
Terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan dalam proses rekrutmen PPPK di tahun 2022. Dokumen yang harus disetor tentu tidak beda jauh dengan proses seleksi tahun lalu, yaitu termasuk KTP, ijazah, sertifikat pendidikan, dan beberapa dokumen pendukung lainnya jika ada.
Dokumen-dokumen tersebut perlu discan dan diunggah dalam sistem SSCASN sebagai bukti pelamar yang sah dalam proses seleksi PPPK 2022.
Sejauh ini belum ada keterangan pasti dokumen apa yang harus disetor melalui sistem. Namun paling tidak, dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas perlu disiapkan.
NIK dan Kartu Keluarga (KK)
Syarat utama bagi para peserta seleksi PPPK adalah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah. Dan hal itu dapat dibuktikan dengan NIK dan Kartu Keluarga (KK).
Data tersebut juga akan diminta jika pelamar ingin melakukan reset password SSCASN jika mungkin terlupa.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya