Guru Honorer Passing Grade Jadi Prioritas PPPK 2022, Segera Siapkan 4 Data Ini untuk Daftar Ulang

- Editor

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer Passing Grade – Para guru honorer yang telah lulus passing grade dalam proses seleksi PPPK 2021 akan menjadi prioritas di tahun 2022 ini. Agar tidak tertinggal dalam pengangkatan sebagai abdi negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka harus melakukan daftar ulang. Untuk itu terdapat beberapa data yang harus disiapkan. 

Perlu diketahui bahwa setidaknya terdapat ratusan ribu guru honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK di tahun 2021 yang gagal mendapat pengangkatan dan mendapat jatah formasi. Meskipun mereka sudah lolos passing grade. 

Pemerintah telah memberikan konfirmasi bahwa para guru honorer yang telah lolos passing grade tersebut akan menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK di tahun 2022 ini. Mereka tidak perlu melakukan tes ulang. Namun hal yang wajib dilakukan adalah melakukan daftar ulang. 

Nah, lalu apa yang harus dipersiapkan dalam proses daftar ulang tersebut?  

  1. Akun SSCASN

Akun SSCASN merupakan pintu pertama bagi siapa saja yang mengikuti seleksi PPPK. Baik bagi pelamar baru atau pelamar yang sudah lolos passing grade dalam seleksi tahun lalu, akun tersebut harus aktif dan dapat melakukan login (masuk). 

Akun SSCASN ini tidak boleh hilang atau lupa detail loginnya. Dan untuk dapat masuk ke halaman SSCASN, yang perlu disiapkan adalah NIK, email, password. 

  1. Dokumen

Terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan dalam proses rekrutmen PPPK di tahun 2022. Dokumen yang harus disetor tentu tidak beda jauh dengan proses seleksi tahun lalu, yaitu termasuk KTP, ijazah, sertifikat pendidikan, dan beberapa dokumen pendukung lainnya jika ada. 

Dokumen-dokumen tersebut perlu discan dan diunggah dalam sistem SSCASN sebagai bukti pelamar yang sah dalam proses seleksi PPPK 2022. 

Sejauh ini belum ada keterangan pasti dokumen apa yang harus disetor melalui sistem. Namun paling tidak, dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas perlu disiapkan. 

  1. NIK dan Kartu Keluarga (KK)

Syarat utama bagi para peserta seleksi PPPK adalah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah. Dan hal itu dapat dibuktikan dengan NIK dan Kartu Keluarga (KK). 

Data tersebut juga akan diminta jika pelamar ingin melakukan reset password SSCASN jika mungkin terlupa. 

Halaman Selanjutnya

4. Perbarui Data di Sistem…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis