Sementara persoalan terkait nasib guru lulus PG yang belum diangkat menjadi PPPK itu berkaitan dengan daerah yang dituntut untuk membuat komposisi anggaran secara baik.
“(Pemetaan) anggaran untuk pembangunan harus jauh lebih besar dari pada di luar itu,” ujar dia.
Dia menegaskan anggaran pegawai berada di bawah biaya pembangunan daerah. “Jadi, jangan sampai gaji pegawai itu lebih besar dibandingkan anggaran untuk pembangunan,” katanya.
Dia menjelaskan banyak daerah yang masih mempertimbangkan soal penggajian serta pengangkatan PPPK guru lulus PG.
“Kecuali, bila daerah itu mendapat dana alokasi umum (DAU) dari menteri keuangan baru dimungkinkan untuk mengangkat menjadi (PPPK)” ujarnya.
Sebelumnya Deputi Bidang SDM Aparatur Alex Denni mengatakan, masalah Pemda sebenarnya bukan soal status PPPK atau honorer, tetapi lebih ke soal anggaran.
Karena selama ini, tarif gaji PPPK ditetapkan sesuai UMR dan dipatok sesuai aturan. Karena itu, dia melihat pertimbangan menetapkan gaji PPPK dengan bentuk kisaran yang memuat batas atas dan bawah.
Ia pun mengakui bahwa nominal gaji PPPK bisa disepakati, ada rentang gaji. Sehingga kata Denni, bila itu disepakati, maka tidak akan jadi isu.
Halaman berikutnya
Pemda sempat dikabarkan pusing..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya