Guru Honorer Lolos Passing Grade 2021 Akan Diprioritaskan Diangkat PPPK 2022

- Editor

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengatakan bahwa guru honorer yang sudah lolos passing grade (nilai ambang batas) pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021 akan diprioritaskan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.

Guru yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK 2022 adalah guru honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

Ada sebanyak 193.954 guru yang lolos passing grade pada seleksi PPPK guru 2021 akan tetapi tidak mendapatkan formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK 2022. Maka dari itu, pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK pada tahun 2022.

Aturan pengadaan PPPK pada tahun 2022 tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Selain itu, aturan guru honorer yang lolos passing grade seleksi PPPK guru 2021 sebagai prioritas di Seleksi PPPK Guru 2022 tersebut juga telah tertuang dalam PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 pasal 5 ayat 2 tentang pelamar prioritas I. Kelompok prioritas pada Seleksi PPPK 2022 yakni terdiri dari:

1. Pelamar prioritas I yang terdiri dari:

2. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

3. Guru non ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

4. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

5. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021

6. Pelamar prioritas II yang merupakan THK-II.

7. Pelamar prioritas III yang merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Halaman Selanjutnya

Pasal 32 PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 menegaskan…

Berita Terkait

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?
TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?
Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!
Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK
Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024
Kabar Gembira dari MenPAN-RB Khusus Untuk Guru Honorer TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK, Cek Segera!
RESMI Ini 4 Kriteria Honorer Yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024, Yang Lain Sabar Dulu
Kabar Gembira, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 12:22 WIB

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?

Rabu, 4 September 2024 - 11:02 WIB

TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?

Selasa, 3 September 2024 - 11:22 WIB

Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!

Senin, 2 September 2024 - 20:06 WIB

Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK

Senin, 2 September 2024 - 10:29 WIB

Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

Edutainment

5 Ciri Komunikasi Efektif dalam Pembelajaran Berdiferensiasi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 11:34 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis