Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya telah meresmikan tunjangan sertifikasi guru, yang mana kategori tentu ini akan naik perolehan tunjangannya. Kabar kenaikan tunjangan guru ini menjadi kabar menggembirakan bagi guru para penerima TPG.
Ini merupakan salah satu usaha pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para guru dengan melalui TPG yang harapannya bisa meningkatkan kinerja serta motivasi guru dalam membimbing putra putri bangsa.
Perlu menjadi catatan juga ternyata bukan hanya guru sertifikasi yang berstatus sebagai ASN saja yang memperolehnya, melainkan guru sertifikasi non ASN juga berhak mendapatkannya.
Dalam artikel ini akan dibahas lebih mendalam terkait kenaikan tunjangan guru dan kategori guru yang berhak memperolehnya.
Adanya kenaikan tunjangan sertifikasi guru sebanyak dua kali lipat, merujuk pada regulasi yang saat ini berlaku yaitu pada Persekjen Kemendikbudristek RI dengan nomor 18 tahun 2021.
Regulasi ini merupakan regulasi yang menggantikan persekjen sebelumnya yaitu Persekjen nomor 6 tahun 2020 yang membahas mengenai penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS.
Dalam Persekjen terbaru ini nomor 18 tahun 2021t, termuat perihal juknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.
Simak yang menjadi perbedaan Persekjen yang berlaku sekarang dengan Persekjen yang sebelumnya berlaku.
Pada Persekjen sebelumnya Persekjen nomor 6 tahun 2020 dijelaskan perihal :
- Bagi guru yang sudah mempunyai SK inpassing atau penyetaraan, maka selanjutnya akan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum di SK inpassing.
- Untuk guru yang belum mengantongi SK inpassing maka akan diberikan TPG yang senilai Rp1.500.000 per bulan.
Kemudian Kemdikbud Ristek merilis kebijakan baru yaitu Persekjen nomor 8 tahun 2021, disebutkan adanya perubahan jumlah TPG bagi guru non PNS, yaitu:
- Bagi guru mendapatkan TPG yang setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum di SK inpassing setiap bulan bagi yang sudah mempunyai SK inpassing.
- Bagi guru mendapatkan TPG sejumlah Rp1.500.000 per bulan untuk guru yang belum mempunyai SK inpassing.
Dalam Persejen tersebut, disebutkan pula bahwa bagi guru berstatus honorer atau non PNS, kemudian saat nantinya lulus menjadi PPPK, maka akan terima tambahan tunjangan.
Dimana, dalam Persekjen nomor 18 tahun 2021, disebutkan bahwa penerima TPG bagi guru yang berstatus PPPK, akan mendapatkan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan keputusan pengangkatan.
Halaman Selanjutnya
Apabila sebelumnya guru yang berstatus…
Halaman : 1 2 Selanjutnya