Guru Honorer Kategori Ini Akan Mendapatkan Kenaikan Tunjangan? Simak Selengkapnya

- Editor

Kamis, 16 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya telah meresmikan tunjangan sertifikasi guru, yang mana kategori tentu ini akan naik perolehan tunjangannya. Kabar kenaikan tunjangan guru ini menjadi kabar menggembirakan bagi guru para penerima TPG. 

Ini merupakan salah satu usaha pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para guru dengan melalui TPG yang harapannya bisa meningkatkan kinerja serta motivasi guru dalam membimbing putra putri bangsa.

Perlu menjadi catatan juga ternyata bukan hanya guru sertifikasi yang berstatus sebagai ASN saja yang memperolehnya, melainkan guru sertifikasi non ASN juga berhak mendapatkannya.

Dalam artikel ini akan dibahas lebih mendalam terkait kenaikan tunjangan guru dan kategori guru yang berhak memperolehnya.

Adanya kenaikan tunjangan sertifikasi guru sebanyak dua kali lipat, merujuk pada regulasi yang saat ini berlaku yaitu pada Persekjen Kemendikbudristek RI dengan nomor 18 tahun 2021.

Regulasi ini merupakan regulasi yang menggantikan persekjen sebelumnya yaitu Persekjen nomor 6 tahun 2020 yang membahas mengenai penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS.

Dalam Persekjen terbaru ini nomor 18 tahun 2021t, termuat perihal juknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.

Simak yang menjadi perbedaan Persekjen yang berlaku sekarang dengan Persekjen yang sebelumnya berlaku.

Pada Persekjen sebelumnya Persekjen nomor 6 tahun 2020 dijelaskan perihal :

  1. Bagi guru yang sudah mempunyai SK inpassing atau penyetaraan, maka selanjutnya akan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum di SK inpassing.
  2. Untuk guru yang belum mengantongi SK inpassing maka akan diberikan TPG yang senilai Rp1.500.000 per bulan.

Kemudian Kemdikbud Ristek merilis kebijakan baru yaitu Persekjen nomor 8 tahun 2021, disebutkan adanya perubahan jumlah TPG bagi guru non PNS, yaitu:

  1. Bagi guru mendapatkan TPG yang setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum di SK inpassing setiap bulan bagi yang sudah mempunyai SK inpassing.
  2. Bagi guru mendapatkan TPG sejumlah Rp1.500.000 per bulan untuk guru yang belum mempunyai SK inpassing.

Dalam Persejen tersebut, disebutkan pula bahwa bagi guru berstatus honorer atau non PNS, kemudian saat nantinya lulus menjadi PPPK, maka akan terima tambahan tunjangan.

Dimana, dalam Persekjen nomor 18 tahun 2021, disebutkan bahwa penerima TPG bagi guru yang berstatus PPPK, akan mendapatkan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan keputusan pengangkatan.

Halaman Selanjutnya

Apabila sebelumnya guru yang berstatus…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 261 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis