Guru Honorer K2 – Informasi mengenai guru honorer K2 yang telah lulus ambang batas atau passing grade di seleksi PPPK untuk guru di tahun 2021 wajib untuk diketahui. Informasi ini akan menjadi informasi penting untuk guru honorer K2 yang telah lolos ambang batas atau passing grade.
Telah kita ketahui bahwa guru honorer K2 yang telah lolos passing grade atau telah lulus ambang batas maka pada tahun 2022 ini akan berada pada pelamar prioritas 1 dan akan dilaksanakan penempetan langsung sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Hal tersebut juga telah dijelaskan pada juknis atau petunjuk teknis seleksi pelaksanaan calon PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 mengenai kategori pelamar dan termasuk didalamnya guru honorer K2.
Pelamar tersebut seperti pelamar prioritas dan juga pelamar umum yang termasuk didalamnya adalah pelamar guru kategori K2, pada seleksi pengadaan kebutuhan PPPK guru 2022 ini agar malakasanakan seleksi calon PPPK 2022.
Pelaksanaan seleksi calon PPPK 2022 tersebut dapat dilakukan pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:
1. Pelamar atau guru honorer tersebut diwajibkan untuk mempunyai email aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.
2. Pelamar atau guru honorer yang telah memiliki akun dapat melakukan update data akun di portal nasional
3. Untuk pelamar atau guru honorer yang belum memiliki akun wajib membuat akun menggunakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang telah terintregasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional
4. Pelamar atau guru honorer mengunggah KTP dan upload foto selfie ketika membuat akun tersebut.
5. Pelamar atau guru honorer yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan di portal nasional
6. Pelamar tersebut melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 yang telah dibuka lowonganya pada portal nasional. Untuk ketentuan pemilihan kebutuhan PPPK 2022 untuk pelamar prioritas adalah sebagai berikut:
- Pelamar prioritas 1,2 dan 3 wajib melakukan pendaftaran di sekolah bertugas sepanjang masih tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik
- Jika kebutuhan tersebut tidak tersedia maka pelamar prioritas 1, 2, dan 3 dapat mendaftar ke sekolah lain sepanjang masih tersedia kebutuhanya
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya