Guru Honorer K2 Lulus Passing Grade Wajib Lakukan Ini

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer K2 – Informasi mengenai guru honorer K2 yang telah lulus ambang batas atau passing grade di seleksi PPPK untuk guru di tahun 2021 wajib untuk diketahui. Informasi ini akan menjadi informasi penting untuk guru honorer K2 yang telah lolos ambang batas atau passing grade.

Telah kita ketahui bahwa guru honorer K2 yang telah lolos passing grade atau telah lulus ambang batas maka pada tahun 2022 ini akan berada pada pelamar prioritas 1 dan akan dilaksanakan penempetan langsung sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Hal tersebut juga telah dijelaskan pada juknis atau petunjuk teknis seleksi pelaksanaan calon PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 mengenai kategori pelamar dan termasuk didalamnya guru honorer K2.

Pelamar tersebut seperti pelamar prioritas dan juga pelamar umum yang termasuk didalamnya adalah pelamar guru kategori K2, pada seleksi pengadaan kebutuhan PPPK guru 2022 ini agar malakasanakan seleksi calon PPPK 2022.

Pelaksanaan seleksi calon PPPK 2022 tersebut dapat dilakukan pada laman resmi BKN yaitu  https://sscasn.bkn.go.id. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:

1. Pelamar atau guru honorer tersebut diwajibkan untuk mempunyai email aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.

2. Pelamar atau guru honorer yang telah memiliki akun dapat melakukan update data akun di portal nasional

3. Untuk pelamar atau guru honorer yang belum memiliki akun wajib membuat akun menggunakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang telah terintregasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional

4. Pelamar atau guru honorer mengunggah KTP dan upload foto selfie ketika membuat akun tersebut.

5. Pelamar atau guru honorer yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan di portal nasional

6. Pelamar tersebut melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 yang telah dibuka lowonganya pada portal nasional. Untuk ketentuan pemilihan kebutuhan PPPK 2022 untuk pelamar prioritas adalah sebagai berikut:

  • Pelamar prioritas 1,2 dan 3 wajib melakukan pendaftaran di sekolah bertugas sepanjang masih tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik
  • Jika kebutuhan tersebut tidak tersedia maka pelamar prioritas 1, 2, dan 3 dapat mendaftar ke sekolah lain sepanjang masih tersedia kebutuhanya

Halaman Selanjutnya

Pelamar Memilih Jabatan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis