Guru Honorer Harus Paham Jabatan Langsung Diangkat Menjadi PNS

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk kategori kedua adalah honorer yang penghasilnya tidak dibayarkan oleh APBN ataupun APBD yang bekerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan pada saat sekarang masih aktif bekerja hingga saat ini.

Untuk pegawai tidak tetap yang dapat diangkat adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja pada waktu tertentu dan bekerja dalam melaksanakan kebijakan dan layanan publik.

Sedangkan untuk pegawai tetap non PNS merupakan pegawai yang bekerja pada instansi pemerintahan berdasarkan pada SK pengangkatan daru Pejabatan Pembina Kepegawaian.

Untuk tenaga kontrak yang dimaksud adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah pada jangka waktu minimal 10 bulan pada sekali masa kontrak dan juga masih terus bekerja.

Oleh sebab itu, hal diatas meruapakan beberapa kategori yang akan dapat diangkat untuk menjadi PNS. Guru perlu memahami jenis jenis jabatan diatas dan dapat digunakan sebagai referensi dalam pengangkatan menjadi PNS.

Selain itu, dari beberapa jabatan tersebut juga masih dibagi menjadi beberapa kategori pegawai yang dapat diangkat menjadi PNS. Hal ini membuat kategori yang dapat diangkat menjadi PNS menjadi lebih banyak.

Demikian informasi mengenai Guru Honorer Harus Paham Jabatan Langsung Diangkat Menjadi PNS. Hal tersebut dapat digunakan sebagai referensi dan semoga dapat menambah informasi mengenai hal tersebut.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis