Untuk kategori kedua adalah honorer yang penghasilnya tidak dibayarkan oleh APBN ataupun APBD yang bekerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan pada saat sekarang masih aktif bekerja hingga saat ini.
Untuk pegawai tidak tetap yang dapat diangkat adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja pada waktu tertentu dan bekerja dalam melaksanakan kebijakan dan layanan publik.
Sedangkan untuk pegawai tetap non PNS merupakan pegawai yang bekerja pada instansi pemerintahan berdasarkan pada SK pengangkatan daru Pejabatan Pembina Kepegawaian.
Untuk tenaga kontrak yang dimaksud adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah pada jangka waktu minimal 10 bulan pada sekali masa kontrak dan juga masih terus bekerja.
Oleh sebab itu, hal diatas meruapakan beberapa kategori yang akan dapat diangkat untuk menjadi PNS. Guru perlu memahami jenis jenis jabatan diatas dan dapat digunakan sebagai referensi dalam pengangkatan menjadi PNS.
Selain itu, dari beberapa jabatan tersebut juga masih dibagi menjadi beberapa kategori pegawai yang dapat diangkat menjadi PNS. Hal ini membuat kategori yang dapat diangkat menjadi PNS menjadi lebih banyak.
Demikian informasi mengenai Guru Honorer Harus Paham Jabatan Langsung Diangkat Menjadi PNS. Hal tersebut dapat digunakan sebagai referensi dan semoga dapat menambah informasi mengenai hal tersebut.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2