Guru Honorer Harus Paham Jabatan Langsung Diangkat Menjadi PNS

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk kategori kedua adalah honorer yang penghasilnya tidak dibayarkan oleh APBN ataupun APBD yang bekerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan pada saat sekarang masih aktif bekerja hingga saat ini.

Untuk pegawai tidak tetap yang dapat diangkat adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja pada waktu tertentu dan bekerja dalam melaksanakan kebijakan dan layanan publik.

Sedangkan untuk pegawai tetap non PNS merupakan pegawai yang bekerja pada instansi pemerintahan berdasarkan pada SK pengangkatan daru Pejabatan Pembina Kepegawaian.

Untuk tenaga kontrak yang dimaksud adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah pada jangka waktu minimal 10 bulan pada sekali masa kontrak dan juga masih terus bekerja.

Oleh sebab itu, hal diatas meruapakan beberapa kategori yang akan dapat diangkat untuk menjadi PNS. Guru perlu memahami jenis jenis jabatan diatas dan dapat digunakan sebagai referensi dalam pengangkatan menjadi PNS.

Selain itu, dari beberapa jabatan tersebut juga masih dibagi menjadi beberapa kategori pegawai yang dapat diangkat menjadi PNS. Hal ini membuat kategori yang dapat diangkat menjadi PNS menjadi lebih banyak.

Demikian informasi mengenai Guru Honorer Harus Paham Jabatan Langsung Diangkat Menjadi PNS. Hal tersebut dapat digunakan sebagai referensi dan semoga dapat menambah informasi mengenai hal tersebut.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis