Kisaran Gaji Outsourcing
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa aturan yang melibatkan besaran gaji para pegawai non PNS yang berada dalam lingkungan pemerintahan yaitu Kementrian/Lembaga (K/L). Hal ini diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 yang membahas tentang Standar Biaya Masuk Tahun Anggaran 2022.
Dalam peraturan yang telah disepakati tersebut, besaran gaji yang akan diterima satpam, pengemudi, OB sampai pramubakti diatur berdasarkan Kementrian/Lembaga (K/L) mereka bekerja. Maka, besar nilainya pun akan berbeda yang akan disesuaikan untuk setiap wilayah.
Pendapatan yang paling tinggi yang diterima oleh satpam dan supir yakni berada di wilayah Jakarta yang mana pengasilannya telah ditetapkan sebesar 5.344.000 juta per bulannya. Adapun, imbalan yang terima oleh petugas kebersihan dan pramubakti di wilayan DKI Jakarta diberikan gaji sebesar 4.858.000 juta per bulannya.
Honorium satpam, supir, petugas kebersihan dan pramubakti di atas, hanyalah gaji pokonya saja. Itupun belum termasuk uang lembur, jumlah honorium yang diterima satpam dan supir ketika lembur ditetapkan sebesar 13.000 per jam dan uang makan sebesar 30.000 per harinya.
Itulah penjelasan terkait informasi guru honorer dihapus yang akan diganti menjadi outsourcing. Hal ini berpotensi bisa mensejahterakan guru honorer yang mana sebelumnya untuk wilayah tertentu masih mendapatkan bayaran jauh dari UMR kota atau kabupaten per satu bulannya. (*)
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Halaman : 1 2