Guru Honorer Dihapus Diganti Outsourcing, Kesejahteraan Lebih Terjamin?

- Editor

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisaran Gaji Outsourcing

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa aturan yang melibatkan besaran gaji para pegawai non PNS yang berada dalam lingkungan pemerintahan yaitu Kementrian/Lembaga (K/L). Hal ini diatur dalam peraturan Menteri Keuangan  Nomor 60 Tahun 2021 yang membahas tentang Standar Biaya Masuk Tahun Anggaran 2022.

Dalam peraturan yang telah disepakati tersebut, besaran gaji yang akan diterima satpam, pengemudi, OB sampai pramubakti diatur berdasarkan Kementrian/Lembaga (K/L) mereka bekerja. Maka, besar nilainya pun akan berbeda yang akan disesuaikan untuk setiap wilayah.

Pendapatan yang paling tinggi yang diterima oleh satpam dan supir yakni berada di wilayah Jakarta yang mana pengasilannya telah ditetapkan sebesar 5.344.000 juta per bulannya. Adapun, imbalan yang terima oleh petugas kebersihan dan pramubakti di wilayan DKI Jakarta diberikan gaji sebesar 4.858.000 juta per bulannya.

Honorium satpam, supir, petugas kebersihan dan pramubakti di atas, hanyalah gaji pokonya saja. Itupun belum termasuk uang lembur, jumlah honorium yang diterima satpam dan supir ketika lembur ditetapkan sebesar 13.000 per jam dan uang makan sebesar 30.000 per harinya.

Itulah penjelasan terkait informasi guru honorer dihapus yang akan diganti menjadi outsourcing. Hal ini berpotensi bisa mensejahterakan guru honorer yang mana sebelumnya untuk wilayah tertentu masih mendapatkan bayaran jauh dari UMR kota atau kabupaten per satu bulannya. (*)

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?
TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?
Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!
Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK
Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024
Kabar Gembira dari MenPAN-RB Khusus Untuk Guru Honorer TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK, Cek Segera!
RESMI Ini 4 Kriteria Honorer Yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024, Yang Lain Sabar Dulu
Kabar Gembira, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2024
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 12:22 WIB

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?

Rabu, 4 September 2024 - 11:02 WIB

TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?

Selasa, 3 September 2024 - 11:22 WIB

Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!

Senin, 2 September 2024 - 20:06 WIB

Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK

Senin, 2 September 2024 - 10:29 WIB

Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

Edutainment

5 Ciri Komunikasi Efektif dalam Pembelajaran Berdiferensiasi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 11:34 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis