Guru Honorer Dihapus Diganti Outsourcing, Kesejahteraan Lebih Terjamin?

- Editor

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisaran Gaji Outsourcing

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa aturan yang melibatkan besaran gaji para pegawai non PNS yang berada dalam lingkungan pemerintahan yaitu Kementrian/Lembaga (K/L). Hal ini diatur dalam peraturan Menteri Keuangan  Nomor 60 Tahun 2021 yang membahas tentang Standar Biaya Masuk Tahun Anggaran 2022.

Dalam peraturan yang telah disepakati tersebut, besaran gaji yang akan diterima satpam, pengemudi, OB sampai pramubakti diatur berdasarkan Kementrian/Lembaga (K/L) mereka bekerja. Maka, besar nilainya pun akan berbeda yang akan disesuaikan untuk setiap wilayah.

Pendapatan yang paling tinggi yang diterima oleh satpam dan supir yakni berada di wilayah Jakarta yang mana pengasilannya telah ditetapkan sebesar 5.344.000 juta per bulannya. Adapun, imbalan yang terima oleh petugas kebersihan dan pramubakti di wilayan DKI Jakarta diberikan gaji sebesar 4.858.000 juta per bulannya.

Honorium satpam, supir, petugas kebersihan dan pramubakti di atas, hanyalah gaji pokonya saja. Itupun belum termasuk uang lembur, jumlah honorium yang diterima satpam dan supir ketika lembur ditetapkan sebesar 13.000 per jam dan uang makan sebesar 30.000 per harinya.

Itulah penjelasan terkait informasi guru honorer dihapus yang akan diganti menjadi outsourcing. Hal ini berpotensi bisa mensejahterakan guru honorer yang mana sebelumnya untuk wilayah tertentu masih mendapatkan bayaran jauh dari UMR kota atau kabupaten per satu bulannya. (*)

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis