Guru Honorer Dihapus Diganti Outsourcing, Kesejahteraan Lebih Terjamin?

- Editor

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisaran Gaji Outsourcing

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa aturan yang melibatkan besaran gaji para pegawai non PNS yang berada dalam lingkungan pemerintahan yaitu Kementrian/Lembaga (K/L). Hal ini diatur dalam peraturan Menteri Keuangan  Nomor 60 Tahun 2021 yang membahas tentang Standar Biaya Masuk Tahun Anggaran 2022.

Dalam peraturan yang telah disepakati tersebut, besaran gaji yang akan diterima satpam, pengemudi, OB sampai pramubakti diatur berdasarkan Kementrian/Lembaga (K/L) mereka bekerja. Maka, besar nilainya pun akan berbeda yang akan disesuaikan untuk setiap wilayah.

Pendapatan yang paling tinggi yang diterima oleh satpam dan supir yakni berada di wilayah Jakarta yang mana pengasilannya telah ditetapkan sebesar 5.344.000 juta per bulannya. Adapun, imbalan yang terima oleh petugas kebersihan dan pramubakti di wilayan DKI Jakarta diberikan gaji sebesar 4.858.000 juta per bulannya.

Honorium satpam, supir, petugas kebersihan dan pramubakti di atas, hanyalah gaji pokonya saja. Itupun belum termasuk uang lembur, jumlah honorium yang diterima satpam dan supir ketika lembur ditetapkan sebesar 13.000 per jam dan uang makan sebesar 30.000 per harinya.

Itulah penjelasan terkait informasi guru honorer dihapus yang akan diganti menjadi outsourcing. Hal ini berpotensi bisa mensejahterakan guru honorer yang mana sebelumnya untuk wilayah tertentu masih mendapatkan bayaran jauh dari UMR kota atau kabupaten per satu bulannya. (*)

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis