Guru Honorer Dihapus Diganti Outsourcing, Kesejahteraan Lebih Terjamin?

- Editor

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer DihapusPemerintah sudah merencanakan terkait guru honorer yang akan dihapus pada 2023mendatang. Maka dari itu sebagai gantinya para tenaga kerja honorer ini akan mendapatkan kelonggaran untuk mengikuti CPNS. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) umumnya dilakukan setiap tahun dengan formasi yang berbeda-beda.

Pada tahap seleksi, tenaga honorer yang tidak lulus dalam seleksi akan diberikan opsi pilihan lain yakni menjadi tenaga outsourcing. Tenaga kerja outsourcing ini mengacu pada peraturan ketenagakerjaan yang ada. Jadi memang tidak semata-mata yang tidak lulus seleksi CPNS ini langsung bisa menjadi tenaga outsourcing.

Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian (BKN), Satya Pratama ketika diwawancarai oleh CNBC Indonesia menyatakan bahwa kata ‘honorer’ akan digantikan oleh “outsourcing” yang akan dipastikan diganti pada awal 2023 mendatang. Jadi guru honorer dihapus sudah pasti dan itu pada masa mendatang sudah dipastikan akan hilang.

Sudah ada beberapa tenaga honorer di luar profesi guru yang berganti nama menjadi pekerja outsourcing. Contoh, satpam, tenaga pengemudi, cleaning service, pramubakti sampai tenaga administrasi. Dengan adanya sistem yang berubah ini, diharapkan ke depannya hanya ada formasi kepegawaian yang hanya diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta tenaga outsourcing.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjoo Kumolo, telah memastikan bahwa tidak akan ada lagi tenaga kerja honorer pada instansi pemerintah mulai tahun 2023 mendatang.

Perturan Pemerintah (PP) juga telah mengatur kebijakan yang sedang hangat dipebincangkan saat ini, yakni aturan Nomor 49 Tahun 2018 mengenai manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam peraturan ini, pegawai honorer ataun non-PNS yang berada di instansi pemerintahan masih dapat melaksanakan tugas seperti biasanya selama 5 tahun saat peraturan tersebut diberlakukan atau tahun 2023 mendatang.

Halaman Selanjutnya

Kisaran Gaji Ousourcing…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis