Informasi berkaitan tentang tunjangan sertifikasi menjadi perbincangan yang menarik dibicarakan mengingat pencairannya sangat ditunggu- tunggu. Dalam pembahasan ini akan membahas terkait tugas tambahan yang diakui untuk tunjangan sertifikasi guru tahun 2023/2024.
Apa saja tugas tambahan yang dimaksud tersebut? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.
Sebelum itu kita perlu mengetahui syarat bagi guru untuk bisa mendapatkan tunjangans sertifikasi.
Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi
terkait dengan syarat atau kriteria penerima tunjangan sertifikasi yang dimaksud, rujukannya masih di Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tepatnya pada bab 2 tentang Tunjangan Profesi pasal 4. Berikut syarat TPG 2023:
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja guru, sebagaimana peraturan undang-undang.
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik “Baik”
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Sebagaimana dijelaskan diatas, bahwa salah satu syaratnya adalah memenuhi jam beban mengajar yang ditentukan oleh perundang undangan. Yang mana beban jam mengajar dalam hal ini adalah sebanyak 24 JP.
Lalu bagaimana dengan guru guru yang mengampu mata pelajaran khusus tertentu misalnya seperti Pendidikan Agama yang satu minggu hanya 2 JP untuk setiap kelasnya?
Atas dasar itu, terdapat tugas tambahan yang berlaku untuk bisa dijadikan dilebur untuk memperoleh tunjangan sertifikasi ini.
Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024
Berikut ini daftar tugas tambahan untuk semua jenjang, antara lain:
SD
- Seorang Kepala Perpustakaan sama dengan 12 JP
SMP
- Wakil kepala sekolah sama dengan 12 JP
- Dengan ketentuan:
- 1-9 Rombel dengan 1 Waka
- 10-18 Rombel dengan 2 Waka
- 19 atau lebih dengan 3 Waka
- Kepala Laboratorium sama dengan 12 JP
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya