Pada bulan Januari ini guru dengan status ASN harus menuntaskan pengisian Perencanaan Kinerja dalam pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah yang kini sudah terintegrasi di Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Banyak yang bertanya- tanya apakah penilaian kinerja yang nanti guru peroleh akan berpengaruh dengan pencairan tunjangan guru?
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga selesai.
Regulasi yang berlaku yaitu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Roset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Dalam salah satu babnya melalui regulus tersebut, dijelaskan kriteria guru penerima tunjangan sertifikasi adalah antara lain:
Adapun persyaratan untuk menerima TPG Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- a. Memiliki sertifikat pendidik;
- b. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
- c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- d. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- h. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Pada point g dijelaskan bahwa “memiliki hasil penilaian kinerja paling rendang dengan sebutan “baik”. Untuk bisa memperoleh predikat baik ini guru perlu melaksanakan rencana kinerja yang saat ini sedang disusun.
Sehingga apabila nantinya Anda sebagai guru tidak mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat minimal “Baik”, maka Anda tidak akan termasuk dalam penerima tunjangan sertifikasi.
Untuk penyusunan perencanaan kinerja di PMM ini memiliki batas waktu hanya di bulan Januari 2024 saja.
Penilaian dalam pengelolaan kinerja terhadap seorang pegawai (guru dan kepala sekolah) adalah kewenangan penuh pejabat penilai (KS/PS) sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap peningkatan kinerja sekolah.
Penilaian kinerja guru dan kepala sekolah ini dipengaruhi oleh 4 hal, antara lain yaitu:
1. Praktik Kinerja, yang dilakukan guru dan menjadi prioritas peningkatan kinerja berdasarkan observasi kinerja yang akan dinilai.
2. Pengembangan Kompetensi, pada pilihan kegiatan pengembangan kompetensi sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi karier pegawai di masa depan serta kesesuaian dengan kebutuhan dan tujuan satuan pendidikan, yang akan dipertimbangkan.
Halaman selanjutnya,
Perilaku kinerja, perilaku yang diharapkan…
Halaman : 1 2 Selanjutnya