Guru Harus Siapkan Dokumen Untuk Pencairan Tunjangan Insensif

- Editor

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Untuk guru yang telah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan tersebut, Kementiran Agama akan mengirimkan surat informasi yakni Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif pada laman SIMPATIKA.

Pemberian tunjangan insentif tersebut adalah wujud pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada guru non PNS yang telah melakukan pengabdian untuk mecerdaskan kehidupan berbangsa siswa sesuai dengan nilai negara Indonesia.

Tunjangan Insentif ini juga dialokasi sekitar 210 guru madrasah non PNS yang tidak berstatus non sertifiaksi. Pada pemberian tunjangan ini, hanya guru yang memenuhi syarat dan kuota dari masing masing daerah yang dapat menerima tunjangna tersebut.

Untuk itulah saat tunjangan tersebut telah dapat dicairkan, guru madrasah non PNS tersebut harus segera menyiapkan beberapa dokumen yang terkait dengan proses pencairan tersebut.

Adapun dokumen yang digunakan dalam proses pencairan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Surat Penerima Tunjangna Insentif yang telah dicetak dari SIMPATIKA
  3. SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggun Jawab Mutlak yang telah diunduh dari SIMPATIKA

Dokumen diatas adalah dokumen yang harus disiapkan saat melakukan proses pencairan tunjangan insentif tersebut. Setelah dokumen tersebut telah disiapkan, guru dapat mengunjungi bank Mandiri untuk melakukan proses pencairan tunjangan insentif tersebut.

Demikian informasi mengenai Guru Harus Siapkan Dokumen Untuk Pencairan Tunjangan Insensif semoga dapat menambah informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis