..
Untuk guru yang telah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan tersebut, Kementiran Agama akan mengirimkan surat informasi yakni Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif pada laman SIMPATIKA.
Pemberian tunjangan insentif tersebut adalah wujud pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada guru non PNS yang telah melakukan pengabdian untuk mecerdaskan kehidupan berbangsa siswa sesuai dengan nilai negara Indonesia.
Tunjangan Insentif ini juga dialokasi sekitar 210 guru madrasah non PNS yang tidak berstatus non sertifiaksi. Pada pemberian tunjangan ini, hanya guru yang memenuhi syarat dan kuota dari masing masing daerah yang dapat menerima tunjangna tersebut.
Untuk itulah saat tunjangan tersebut telah dapat dicairkan, guru madrasah non PNS tersebut harus segera menyiapkan beberapa dokumen yang terkait dengan proses pencairan tersebut.
Adapun dokumen yang digunakan dalam proses pencairan tersebut adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk
- Surat Penerima Tunjangna Insentif yang telah dicetak dari SIMPATIKA
- SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggun Jawab Mutlak yang telah diunduh dari SIMPATIKA
Dokumen diatas adalah dokumen yang harus disiapkan saat melakukan proses pencairan tunjangan insentif tersebut. Setelah dokumen tersebut telah disiapkan, guru dapat mengunjungi bank Mandiri untuk melakukan proses pencairan tunjangan insentif tersebut.
Demikian informasi mengenai Guru Harus Siapkan Dokumen Untuk Pencairan Tunjangan Insensif semoga dapat menambah informasi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2