Guru Harus Segera Paham Mekanisme Pencairan Isentif Dari Kemenag

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag atau Kementrian Agama sejak tanggal 20 Desember 2022 mencairkan isentif guru honorer Pendidikan Agama Islam. Oleh sebab itu, guru harus paham mekanisme pencairan isentif dari Kementrian Agaman.

Mekanisme pencairan isentif tersebut sangatlah penting untuk dipahami oleh guru. Diketahui pencairan isentif guru PAI tersebut dapat dilakukan melalui Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia atau BSI.

Pemberian Isentif untuk guru honorer PAI tersebut didasarkan pada keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa guru PAI merupakan guru yang mengajar pada sekolah pada jenjang Taman Kanak Kanak atau TK, Sekolah Dasar atau SD, Sekolah Mengenah Pertama atau SMP, Sekolah Menengah Atas atau SMA dan juga Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK.

Bantuan isentif tersebut diberikan untuk guru PAI bukan PNS yang belum tersertifikasi atau belum menerima tunjangan profesi guru. Pemberian insentif untuk guru honorer PAI merupakan bentuk penghargaan dari Pemerintah untuk para guru yang telah berdedikasi dalam pendidikan.

Untuk besaran tunjangan isentif yang diberikan untuk guru PAI adalah sebesar Rp 250 ribu per bulan atau 3 Juta per tahun. Pada tahun ini pencairan bantuan tersebut dilakukan 2 kalo dengan nominal masing masing yaitu 1,5 juta.

Untuk jumlah guru honorer SD, SMP, SMA, dan juga SMK yang menerima hal tersebut adalah sebanyak 42.000 orang guru di seluruh Indonesia. Dengan demikian total anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk membayar isentif tersebut adalah Rp 126 Milyar.

Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementrian Agama telah mengeluarkan surat edaran pemberitahuan pencairan isentif guru honorer PAI pada tahun 2022. Surat Edaran tersebut dengan nomor B-3771.2/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/12/2022.

Selain itu juga telah dirilis pada tanggal 9 Desember 2022 dan juga telah ditujukan untuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi c.q. Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS Seluruh Indonesia.

Pada surat tersebut dijelaskan bahwa penerima bantuan isentif dapat melakukan pengambilan dana bantuan mulai tanggal 20 Desember 2022. Untuk mekanisme pengambilan tersebut adalah sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

Mekanisme Pencairan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis