Guru Harus Paham Kebijakan Baru PPPK Tahun 2023

- Editor

Minggu, 11 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada saat ini telaj menyampaikan kabar atau informasi gembira untuk guru honorer. Kabar atau informasi gembira tersebut adalah mengenai kebijakan baru PPPK tahun 2023.

Kebijakan baru PPPK tahun 2023 ini telah dirilis oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Adapaun kebijakan baru tersebut terdapat 3 poin penting mengenai PPPK Guru untuk tahun 2023.

Ketiga kebijakan baru tersebut menjadi angin segara untuk guru honorer yang telah lulus passing grade pada tahun 2021 yang siap diangkat untuk menjadi ASN pada tahun 2023 ini. Kebijakan ini sangat penting dan menjadi ketentuan untuk PPPK guru tahun 2023.

Kebijakan dari Kementrian Pendidiakn dan Kebudayaan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pengambilalihan jumlah formasi PPPK oleh Pemerintah Pusat

Untuk kebijakan pertama yang dijelaskan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan adalah pengambilalihan jumlah formasi PPPK oleh Pemerintah Pusat.

Pada kebijakan tersebut, jika sampai pada bulan Februari hingga Maret 2023 jumlah formasi yang diperlukan tidak secara 100% diterima dari Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Pusat akan melengkapi seluruh formasi untuk PPPK Guru.

2. Gaji dan Tunjangan PPPK

Untuk kebijakan kedua yang disampaikan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan adalah hal terkait gaji dan tunjangan PPPK. Mengenai dana gaji dan tunjangan untuk PPPK, Kemdibudristek menjelaskan bahwa hal tersebut akan diatur secara spesifik oleh Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan.

Pada kebijakan ini, dana yang dianggarkan untuk gaji dan juga tunjangan tersebut, tidak dapat digunakan untuk hal lain selain ketentuan tersebut oleh pemerintah daerah.

3. Keperluan dana untuk pengangkatan PPPK

Untuk kebijakan terakhir ini adalah mengenai keperluan dana untuk pengangkatan PPPK. Kemdikbud mengatakan dana yang akan digunakan untuk pengangkatan tersebut akan ditransfer ke Pemerintah Daerah saat pengangkatan PPPK telah terjadi.

Dalam Rakor untuk Pengadaan ASN tahun 2023, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga menjelaskan beberapa informasi untuk jumlah formasi PPPK Guru. Kemendikbudristek menjelaskan bahwa terdapat sebanyak 60 Pemda atau Pemerintah Daerah yang telah mengajukan formasi untuk PPPK Guru yang memenuhi 100 % kebutuhan guru pada wilayah masing masing.

Halaman Selanjutnya

Apresiasi Mendikbud

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis