Guru Harus Paham Kategori Guru PPPK Yang Diberhentikan BKD

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK disebabkan oleh berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 53 ayat 1, yaitu telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki. Adapun usia guru PPPK yang akan diberhentikan pada tahun 2023 ini adalah sebagai berikut:

  • Usia 58 tahun untuk pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, pejabat fungsional, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
  • Usia 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
  • Usia 65 tahun untuk PPPK yang memangku pada jabatan fungsional ahli utama.

Surat edaran dari BKD menyatakan bahwa usia PPPK yang menjabat di jabatan fungsional, diatur oleh ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang, yang telah menetapkan batas usia tertentu.

Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, BKD menyarankan agar Perangkat Daerah mengacu pada ketentuan yang berlaku saat melakukan pengusulan pemberhentian PPPK.

Guru usia lanjut dapat diberhentikan karena berbagai alasan, seperti karena adanya batas usia tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang, atau karena adanya kebutuhan untuk memperbarui dan menyesuaikan kurikulum atau strategi pendidikan. Selain itu, guru usia lanjut juga dapat diberhentikan karena adanya kondisi yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan pengajaran, seperti kesehatan yang menurun, atau alasan lainnya.

Batas usia untuk guru diputuskan oleh negara masing-masing, namun umumnya batas usia ditetapkan antara 50-65 tahun. Selain itu, beberapa negara juga telah menetapkan batas usia minimal untuk guru, dan batas usia maksimal untuk guru baru.

Selain itu, ada juga beberapa negara yang telah menetapkan batas usia khusus untuk guru yang telah bertugas selama bertahun-tahun, yang memungkinkan guru tersebut untuk melanjutkan pengajaran selama beberapa tahun lagi. Demikian informasi mengenai Guru Harus Paham Kategori Guru PPPK Yang Diberhentikan BKD

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 5,801 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis