Guru Harus Paham Kategori Guru PPPK Yang Diberhentikan BKD

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK disebabkan oleh berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 53 ayat 1, yaitu telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki. Adapun usia guru PPPK yang akan diberhentikan pada tahun 2023 ini adalah sebagai berikut:

  • Usia 58 tahun untuk pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, pejabat fungsional, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
  • Usia 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
  • Usia 65 tahun untuk PPPK yang memangku pada jabatan fungsional ahli utama.

Surat edaran dari BKD menyatakan bahwa usia PPPK yang menjabat di jabatan fungsional, diatur oleh ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang, yang telah menetapkan batas usia tertentu.

Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, BKD menyarankan agar Perangkat Daerah mengacu pada ketentuan yang berlaku saat melakukan pengusulan pemberhentian PPPK.

Guru usia lanjut dapat diberhentikan karena berbagai alasan, seperti karena adanya batas usia tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang, atau karena adanya kebutuhan untuk memperbarui dan menyesuaikan kurikulum atau strategi pendidikan. Selain itu, guru usia lanjut juga dapat diberhentikan karena adanya kondisi yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan pengajaran, seperti kesehatan yang menurun, atau alasan lainnya.

Batas usia untuk guru diputuskan oleh negara masing-masing, namun umumnya batas usia ditetapkan antara 50-65 tahun. Selain itu, beberapa negara juga telah menetapkan batas usia minimal untuk guru, dan batas usia maksimal untuk guru baru.

Selain itu, ada juga beberapa negara yang telah menetapkan batas usia khusus untuk guru yang telah bertugas selama bertahun-tahun, yang memungkinkan guru tersebut untuk melanjutkan pengajaran selama beberapa tahun lagi. Demikian informasi mengenai Guru Harus Paham Kategori Guru PPPK Yang Diberhentikan BKD

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 5,800 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis