Guru Harus Paham Kategori Guru PPPK Yang Diberhentikan BKD

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada saat ini guru PPK juga harus paham mengenai kebijakan baru dari pemerintah. Guru tersebut harus paham mengenai Kategori Guru PPPK Yang Diberhentukan BKD. Hal tersebut sangat penting untuk dapat menyiapkan kriteria agar tidak diberhentikan.

Kategori guru PPPK yang diberhentikan BKD tersebut terdapat beberapa kriteria. Pada tahun 2023, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa guru PPPK yang berusia tertentu akan diberhentikan. Oleh karena itu, penting bagi para guru PPPK untuk mengetahui informasi terbaru tentang usia mereka yang mungkin akan diberhentikan.

Pada tanggal 1 Februari 2023, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 815/0839/II/BKD-2023 yang membahas mengenai pemberhentian guru PPPK dari jabatan mereka. Surat edaran ini juga menyebutkan secara khusus tentang usia guru PPPK yang akan diberhentikan pada waktu itu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, isi surat edaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyebutkan bahwa manajemen PPPK meliputi pengaturan kebutuhan, evaluasi prestasi, pengadaan, gaji, dan tunjangan, serta peningkatan keterampilan.

Selain itu, pemberian penghargaan, disiplin, dan perlindungan juga diatur dalam isi surat edaran tersebut. Pemutusan hubungan PPPK dilakukan dengan hormat disebabkan oleh alasan sebagai berikut:

  • Meninggal Dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
  • Tidak cakap jasmani atau rohani, sehingga tidak mampu untuk menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati.

Selain itu, dalam aturan pemutusan hubungan PPPK juga disebabkan oleh habisnya jangka waktu Perjanjian Kerja. Hal ini dicantumkan dalam Pasal 54 yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018.

Halaman Selanjutnya

Kriteria Usia

Berita Terkait

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Berita ini 5,791 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:05 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:13 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Berita Terbaru