Guru Harus Mengerti Pengaruh Kurikulum Baru Untuk Tunjangan Sertifikasi

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal tersebut tentu juga akan berpengaruh pada penetapan 24 JP untuk guru sertifiaksi. Berdasarkan dari Berdasarkan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mengenai Kebijakan Kurikulum yang dirilis pada 20 November 2021 dijelaskan bahwa kebijakan Kemdikbud mengenai guru yang berkurang pada kurikulum Merdeka.

Implikasi perubahan dan juga mitigasi dalam jam mengajar dan juga tunjangan sertifikasi guru adalah sebagai berikut:

  • Walapun mengajar mata pelajaran kelompok umum maka alokasi beban mengajarnya akan tetap
  • Akan diberikan tambahan mengajar untuk guru yang memiliki beban mengajar yang kurang seperti guru yang menjadi koordinator proyek penguatan profil pelajar Pancasila.

Dalam hal tersebut berarti beban mengajar akan tetap sesuai dengan peraturan yaitu 24 JP. Selain itu, Kemdikbud juga menegaskan bahwa untuk perubahan struktur mata pelajaran tidak akan merugikan guru yang menerima tunjangan sertifikasi dan juga jam mengajar guru.

Hal tersebut membuat semua guru memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi ataupun TPG. Hal tersebut akan membuat guru akan tetap mendapatkan hal tersebut meskipun berubah pada kurikulum merdeka.

Dari hal diatas dapat disimpulkan bahwa untuk 2500 sekolah penggerak yang pada saat ini telah menerapkan Kurikulum Merdeka, para guru tersebut akan tetap menerima tunjangan sertifkasi sesuai dengan hak yang mereka miliki meskipun terjadi perubahan struktur kurikulum.

Hal tersebut juga dapat berlaku jika masih menerapkan kurikulum 2013 dan guru telah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi atau TPG.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis