Guru Harus Mengerti Pengaruh Kurikulum Baru Untuk Tunjangan Sertifikasi

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal tersebut tentu juga akan berpengaruh pada penetapan 24 JP untuk guru sertifiaksi. Berdasarkan dari Berdasarkan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mengenai Kebijakan Kurikulum yang dirilis pada 20 November 2021 dijelaskan bahwa kebijakan Kemdikbud mengenai guru yang berkurang pada kurikulum Merdeka.

Implikasi perubahan dan juga mitigasi dalam jam mengajar dan juga tunjangan sertifikasi guru adalah sebagai berikut:

  • Walapun mengajar mata pelajaran kelompok umum maka alokasi beban mengajarnya akan tetap
  • Akan diberikan tambahan mengajar untuk guru yang memiliki beban mengajar yang kurang seperti guru yang menjadi koordinator proyek penguatan profil pelajar Pancasila.

Dalam hal tersebut berarti beban mengajar akan tetap sesuai dengan peraturan yaitu 24 JP. Selain itu, Kemdikbud juga menegaskan bahwa untuk perubahan struktur mata pelajaran tidak akan merugikan guru yang menerima tunjangan sertifikasi dan juga jam mengajar guru.

Hal tersebut membuat semua guru memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi ataupun TPG. Hal tersebut akan membuat guru akan tetap mendapatkan hal tersebut meskipun berubah pada kurikulum merdeka.

Dari hal diatas dapat disimpulkan bahwa untuk 2500 sekolah penggerak yang pada saat ini telah menerapkan Kurikulum Merdeka, para guru tersebut akan tetap menerima tunjangan sertifkasi sesuai dengan hak yang mereka miliki meskipun terjadi perubahan struktur kurikulum.

Hal tersebut juga dapat berlaku jika masih menerapkan kurikulum 2013 dan guru telah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi atau TPG.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis