Hal tersebut tentu juga akan berpengaruh pada penetapan 24 JP untuk guru sertifiaksi. Berdasarkan dari Berdasarkan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mengenai Kebijakan Kurikulum yang dirilis pada 20 November 2021 dijelaskan bahwa kebijakan Kemdikbud mengenai guru yang berkurang pada kurikulum Merdeka.
Implikasi perubahan dan juga mitigasi dalam jam mengajar dan juga tunjangan sertifikasi guru adalah sebagai berikut:
- Walapun mengajar mata pelajaran kelompok umum maka alokasi beban mengajarnya akan tetap
- Akan diberikan tambahan mengajar untuk guru yang memiliki beban mengajar yang kurang seperti guru yang menjadi koordinator proyek penguatan profil pelajar Pancasila.
Dalam hal tersebut berarti beban mengajar akan tetap sesuai dengan peraturan yaitu 24 JP. Selain itu, Kemdikbud juga menegaskan bahwa untuk perubahan struktur mata pelajaran tidak akan merugikan guru yang menerima tunjangan sertifikasi dan juga jam mengajar guru.
Hal tersebut membuat semua guru memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi ataupun TPG. Hal tersebut akan membuat guru akan tetap mendapatkan hal tersebut meskipun berubah pada kurikulum merdeka.
Dari hal diatas dapat disimpulkan bahwa untuk 2500 sekolah penggerak yang pada saat ini telah menerapkan Kurikulum Merdeka, para guru tersebut akan tetap menerima tunjangan sertifkasi sesuai dengan hak yang mereka miliki meskipun terjadi perubahan struktur kurikulum.
Hal tersebut juga dapat berlaku jika masih menerapkan kurikulum 2013 dan guru telah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi atau TPG.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2