Guru Harus Memperhatikan Ketentuan serta Passing Grade PPPK Guru 2022

- Editor

Senin, 31 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Passing grade atau nilai ambang batas adalah jumlah nilai minimal yang harus dimiliki oleh setiap pelamar agar dapat lulus dalam seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Besaran nilai passing grade atau nilai ambang batas ini telah diatur melalui regulasi yang dibuat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenpanrb).

Sebelumnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pengadaan PPPK 2022 akan diprioritaskan kepada tenaga guru dan tenaga kesehatan, tanpa mengabaikan jabatan lainnya.

Passing grade atau nilai ambang batas telah tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 tahun 2021 dan Kepmen PANRB Nomor 1128 Tahun 2021. Adapun nilai ambang batas dalam seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 adalah sebagai berikut,

Halaman berikutnya

Nilai Ambang Batas

Berita Terkait

UNNES Dorong Pemanfaatan AI untuk Pengembangan Video Pembelajaran di SD Labschool
Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:20 WIB

UNNES Dorong Pemanfaatan AI untuk Pengembangan Video Pembelajaran di SD Labschool

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis