Passing grade atau nilai ambang batas adalah jumlah nilai minimal yang harus dimiliki oleh setiap pelamar agar dapat lulus dalam seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Besaran nilai passing grade atau nilai ambang batas ini telah diatur melalui regulasi yang dibuat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenpanrb).
Sebelumnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pengadaan PPPK 2022 akan diprioritaskan kepada tenaga guru dan tenaga kesehatan, tanpa mengabaikan jabatan lainnya.
Passing grade atau nilai ambang batas telah tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 tahun 2021 dan Kepmen PANRB Nomor 1128 Tahun 2021. Adapun nilai ambang batas dalam seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 adalah sebagai berikut,
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya