Guru Harus Bersiap, Berikut Arahan Kemdikbud Untuk Semua Guru

- Editor

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selanjutnya pada saat melakukan registrasi pendaftaran, guru harus mengunggah berkas pengisian esai. Untuk informasi lengkap mengenai kegiatan tersebut, guru dapat melihat melalui laman paspor-gtk.simpkb.id.

Pada laman tersebut, guru akan memasukan terlebih dahulu akun SIMPKB dan juga kata sandi guru atau juga dapat dilakukan dengan menggunakan akun belajar.id. Setelah memasukan kedua akses untuk mendaftar tersebut, guru dapat memilih ‘masuk’ dan guru juga harus memastikan bahwa semua berkas telah disiapkan.

Sebelumnya perlu dipahami bahwa pendidikan guru penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan untuk guru supaya menjadi pemimpin pembelajaran. Pada program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi dan pendampingan selam 6 bulan untuk calon guru penggerak.

Program ini dapat diikuti oleh guru ASN ataupun non ASN baik guru yang berasal dari sekolah negeri ataupun sekolah swasta. Selain itu baik pada satuan jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB yang telah memiliki SK mengajar.

Selain itu, juga dapat diikuti oleh kepala sekolah yang belum memiliki nomor registrasi kepala sekolah yang berstatus definitif dari ASN atau NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Demikian informasi mengenai Guru Harus Bersiap, Berikut Arahan Kemdikbud Untuk Semua Guru. Semoga dapat manambah informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis