Penyebab kenaikan tersebut adalah adanya penambahan dan juga perluasan sasaran guru penerima tamsil. Karena hal tersebut, tambahan penghasilan mengalami kanaikan besaran dari jumlah yang telah ditentukan sebelumnya.
Mengenai anggaran untuk TKG atau Tunjangan Khusus Guru yang diberikan untuk ASN Daerah pada tahun 2023 tersebut akan diberikan untuk guru yang berstatus sebagai ASN Daerah yang bertugas di daerah khusus seperti 3T.
Oleh karena itu, menurut UU APBN dan juga Buku Nota Keuangan APBN tahun 2023 telah dipastikan bahwa tunjangan sertifikasi guru atau TPG untuk ASN Daerah, TKG ASND di daerah khusus, dan Tambahan Penghasilan untuk ASN Daerah, akan tetap diberikan pada tahun 2023 mendatang.
Segala pemberian tersebut telah direncanakan dan juga telah memiliki ketentuan tersendiri dalam pemberian tunjangan tersebut untuk guru yang berstatus ASN dan juga guru yang berstatus non ASN.
Dengan demikian guru tidak perlu risau mengenai tambahan penghasilan yang mereka dapatkan selain dari gaji pokok mereka dalam mengajar. Hal tersebut akan diberikan oleh guru sesuai dengan ketentuan masing masing.
Demikian informasi mengenai Guru Dipastikan Mendapatkan 3 Tunjangan Ini Pada Tahun 2023.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2