Guru Dipastikan Mendapatkan 3 Tunjangan Ini Pada Tahun 2023

- Editor

Minggu, 11 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyebab kenaikan tersebut adalah adanya penambahan dan juga perluasan sasaran guru penerima tamsil. Karena hal tersebut, tambahan penghasilan mengalami kanaikan besaran dari jumlah yang telah ditentukan sebelumnya.

Mengenai anggaran untuk TKG atau Tunjangan Khusus Guru yang diberikan untuk ASN Daerah pada tahun 2023 tersebut akan diberikan untuk guru yang berstatus sebagai ASN Daerah yang bertugas di daerah khusus seperti 3T.

Oleh karena itu, menurut UU APBN dan juga Buku Nota Keuangan APBN tahun 2023 telah dipastikan bahwa tunjangan sertifikasi guru atau TPG untuk ASN Daerah, TKG ASND di daerah khusus, dan Tambahan Penghasilan untuk ASN Daerah, akan tetap diberikan pada tahun 2023 mendatang.

Segala pemberian tersebut telah direncanakan dan juga telah memiliki ketentuan tersendiri dalam pemberian tunjangan tersebut untuk guru yang berstatus ASN dan juga guru yang berstatus non ASN.

Dengan demikian guru tidak perlu risau mengenai tambahan penghasilan yang mereka dapatkan selain dari gaji pokok mereka dalam mengajar. Hal tersebut akan diberikan oleh guru sesuai dengan ketentuan masing masing.

Demikian informasi mengenai Guru Dipastikan Mendapatkan 3 Tunjangan Ini Pada Tahun 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis