Guru dan Tendik Wajib Tahu! Cara Mengajukan NUPTK Secara Online

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mengajukan NUPTK Secara Online – Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh Pendidik dan tenaka kependidikan baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan. NUPTK merupakan Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu  pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK identik dengan NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku di masing masing unit kerja. NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang pendidikan yang ada. Unit utama Pembina dapat memanfaatkan hasil penerbitan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan yang berlaku.

Berikut ini Cara Mengajukan NUPTK Secara Online

Cara Mengajukan NUPTK Secara Online dan penerbitan NUPTK :

  1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).
  2. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dan sekolah dalam aplikasi venial PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang ash, maka bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
  4. LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
  5. PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dan satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat ini

Dokumen yang dibutuhkan setelah itu diverifikasi Legalitasnya oleh Dinas Pendidikan, kemudian LPMP/BPKLN memastikan kembali dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan. Selanjutnya PDSPK memastikan kembali semua dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan masih berlaku, seria memastikan kembali PTK tersebut masih berada di satuan pend idikan maka pengajuan NUPTK tersebut akan diterbitkan.

Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, seria terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dan awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan langsung masuk di antnian PDSPK

Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK :

  1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
  2. Belum memiliki NUPTK.
  3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  5. Ijazah dan pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
  6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
  7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan dan Dinas Pendidikan;
  8. Surat keputusan pengangkatan/penugasan dan Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bentugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah bentugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dan ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dan kepala sekolah/kepala yayasan langkah-Ianqkah mendaftar NUPTK secara online adalah sebagai berikut :
  9. Mengakses website vervalptk.data.kemdikbud.co.id
  10. Kemudian Masuk/login dengan akun dapodik sekolah.
  11. KIik menu “Pengajuan NUPTK”. Maka disana akan muncul nama-nama daftar calon penerima NUPTK.
  12. Setelah itu, operator sekolah akan mengklik menu “Ajukan NUPTK.”
  13. Langkah selanjutnya Operator sekolah mengupload/mengunggah berkas berupa File PDF. Diantaranya : hasil scan SK Pengangkatan dan Penugasan scan KTP ash ijazah SD asli, ijazah SMP asli, ijazah SMA dan ijazah Diploma/Si asli. SKBM
  14. Kemudian klik “Ajukan”.
  15. Jika tahap ini sudah selesai. Silahkan konfirmasi ke Dinas Pendidikan bahwa Anda Sudah mengajukan NUPTK Melalui Akun Verval PTK
  16. Anda juga dapat melihat Status Pengajuan NUPTK dengan mengklik “Status Pengajuan NUPTK.”

Halaman Selanjutnya

Verifikasi LPMP

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 247 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis