Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu! Petunjuk Teknis PPDB MA dan MAK Tahun Pelajaran 2023/2024

- Editor

Sabtu, 14 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tata Cara Seleksi PPDB MA dan MAK Tahun Pelajaran 2023/2024

Penerimaan Peserta Didik kelas 10 (sepuluh) MA/MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut :

  1. usia;
  2. hasil seleksi yang diselenggarakan oleh masing-masing satuan pendidikan (dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus);
  3. prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, dan perunggu pada KSM, MYRES, OSN, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kemendikbudristek, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam dan luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah; dan
  4. prestasi di bidang non akademik, yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh ementerian Agama, Kemendikbudristek, Kementerian lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.

Daftar Ulang

  1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada madrasah yang bersangkutan.
  2. Pendaftaran ulang dilakukan oleh Madrasah untuk memastikan status peserta didik lama pada Madrasah yang bersangkutan.

Pembiayaan PPDB MA dan MAK Tahun Pelajaran 2023/2024

  1. Pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah Negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan peserta didik.
  2. Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah  Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan.

Demikian artikel mengenai Petunjuk Teknis PPDB MA dan MAK Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Anda Seorang Guru?

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

SEGERA DAFTAR KESEMPATAN LANGKA INI! KLIK TAUTAN DIBAWAH INI :

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis