Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu! Materi Sosialisasi Pokok – Pokok Kebijakan Baru Dana BOS/BOS Tahun Anggaran 2023

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pokok – Pokok Kebijakan BOSP TA 2023

Tahun 2023, Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan menjadi bagian dari BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan).

  1. Dana BOS merupakan jenis/menu kegiatan dari program Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
  2. Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan merupakan jenis/menu kegiatan dari BOSP.
  3. Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja merupakan klasifikasi dari

jenis/menu kegiatan.

Prinsipnya, adanya penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan.

Penggabungan nomenklatur dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan.

Jenis BOSP TA 2023

  1. Dana BOS Dana BOP PAUD Dana BOP Kesetaraan

Dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini

Dana BOP PAUD terdiri dari:

  1. BOP PAUD Reguler
  2. BOP PAUD Kinerja Sekolah Penggerak
  3. Dana BOS :PAUD

Dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dana BOS terdiri dari:

  1. BOS Reguler
  2. BOS Kinerja
  • Kinerja Sekolah Penggerak
  • Kinerja Sekolah Prestasi
  • Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik
  1. Dana BOS Kesetaraan

Dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C.

Dana BOP Kesetaraan terdiri dari:

  1. BOP Kesetaraan Reguler
  2. BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik

Tahun 2023, Pemerintah menyediakan anggaran Dana BOSP sebesar 59,08 Triliun, meningkat 0,5% dari tahun 2022 (58,79 T)

Syarat dan kriteria penerima BOSP Reguler dan Kinerja tidak mengalami perubahan kecuali pada Kinerja Prestasi dan Kinerja Berkemajuan Terbaik.

  1. BOS dan BOP Kinerja Sekolah Penggerak
  2. Merupakan penerima BOS Reguler Tahun Anggaran Berkenaan.
  3. Telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.
  4. BOS dan BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik
  5. Merupakan penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran Berkenaan.
  6. Termasuk 15% satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan AN.
  7. Tidak termasuk satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP, SMK

Pusat Keunggulan, dan Sekolah yang memiliki prestasi

Kinerja terbaik berdasarkan hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan. Kinerja terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan.

Sama seperti BOS dan BOP PAUD, mulai Tahun 2023, Pemerintah menerapkan satuan biaya yang bervariasi untuk BOP Kesetaraan

Halaman Selanjutnya

Kebijakan BOP Kesetaraan Tahun 2023

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 372 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis