Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu! Materi Sosialisasi Pokok – Pokok Kebijakan Baru Dana BOS/BOS Tahun Anggaran 2023

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pokok – Pokok Kebijakan BOSP TA 2023

Tahun 2023, Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan menjadi bagian dari BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan).

  1. Dana BOS merupakan jenis/menu kegiatan dari program Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
  2. Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan merupakan jenis/menu kegiatan dari BOSP.
  3. Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja merupakan klasifikasi dari

jenis/menu kegiatan.

Prinsipnya, adanya penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan.

Penggabungan nomenklatur dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan.

Jenis BOSP TA 2023

  1. Dana BOS Dana BOP PAUD Dana BOP Kesetaraan

Dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini

Dana BOP PAUD terdiri dari:

  1. BOP PAUD Reguler
  2. BOP PAUD Kinerja Sekolah Penggerak
  3. Dana BOS :PAUD

Dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dana BOS terdiri dari:

  1. BOS Reguler
  2. BOS Kinerja
  • Kinerja Sekolah Penggerak
  • Kinerja Sekolah Prestasi
  • Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik
  1. Dana BOS Kesetaraan

Dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C.

Dana BOP Kesetaraan terdiri dari:

  1. BOP Kesetaraan Reguler
  2. BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik

Tahun 2023, Pemerintah menyediakan anggaran Dana BOSP sebesar 59,08 Triliun, meningkat 0,5% dari tahun 2022 (58,79 T)

Syarat dan kriteria penerima BOSP Reguler dan Kinerja tidak mengalami perubahan kecuali pada Kinerja Prestasi dan Kinerja Berkemajuan Terbaik.

  1. BOS dan BOP Kinerja Sekolah Penggerak
  2. Merupakan penerima BOS Reguler Tahun Anggaran Berkenaan.
  3. Telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.
  4. BOS dan BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik
  5. Merupakan penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran Berkenaan.
  6. Termasuk 15% satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan AN.
  7. Tidak termasuk satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP, SMK

Pusat Keunggulan, dan Sekolah yang memiliki prestasi

Kinerja terbaik berdasarkan hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan. Kinerja terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan.

Sama seperti BOS dan BOP PAUD, mulai Tahun 2023, Pemerintah menerapkan satuan biaya yang bervariasi untuk BOP Kesetaraan

Halaman Selanjutnya

Kebijakan BOP Kesetaraan Tahun 2023

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 403 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis