Pemajuan dan Pelestarian Bahasa dan Kebudayaan
Yang mana mencakup hal hal berikut ini:
1) peningkatan litetasi;
2) fasilitasi komunitas sastra dan fasilitasi program Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing;
3) revitalisasi bahasa daerah;
4) revitalisasi museum dan cagar budaya, perlindungan dan pengembangan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan;
5) pelaksanaan acara kebudayaan dalam usaha melestarikan nilai kebudayaan; serta
6) fasilitasi bagi pelaku seni dan budaya.
Demikian informasi mengenai Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Perlu Bersiap Untuk Kebijakan Kemdikbud Terbaru!, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)