Informasi ini terkait kebijakan kemdikbud dengan sejumlah program yang telah direncanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) yang akan dijalankan pada tahun 2024 yang akan datang.
Ini akan menjadi tonggak penting, dan guru serta kepala sekolah harus mempersiapkan diri untuk menyambut berbagai program tersebut.
Dalam salah satu pertemuan Mendikbud, Nadiem Makarim, bersama dengan Komisi X DPR RI dalam rapat paripurna, membahas hal yang terkait dengan Pagu Anggaran Kemendikbud Ristek untuk Tahun Anggaran 2024.
Ada 5 arah kebijakan yang ditetapkan oleh Kemdikbud, dan tentu saja, sekolah juga harus siap menghadapi perkembangan ini. Di bawah ini adalah gambaran singkat mengenai arah kebijakan Kemdikbud untuk tahun 2024 mendatang, yang meliputi:
Peningkatan PAUD dan Pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun
Yang mana mencakup hal hal berikut ini:
1) Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak dari keluarga tidak mampu;
2) Beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) bagi anak-anak dari daerah tertinggal;
3) penguatan pendidikan kesetaraan, pendidikan inklusif, pendidikan khusus dan layanan khusus, untuk memastikan semua anak Indonesia mendapat kesempatan yang sama dalam mengakses layanan pendidikan; serta
4) pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUD HI) yang diperkuat untuk mendukung tumbuh kembang anak usia dini dan menyiapkan anak memasuki jenjang sekolah dasar.
Peningkatan Kualitas Pembelajaran dan Pengajaran
Yang mana mencakup hal hal berikut ini:
1) penguatan Program Guru Penggerak, Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka;
2) penjaminan mutu pendidikan, termasuk melalui akreditasi untuk semua jenjang Pendidikan;
3) pelaksanaan Asesmen Nasional yang diikuti dengan pemanfaatan hasilnya melalui Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat daerah;
4) penguatan materi kurikulum mengenai perubahan iklim, olahraga, dan Bahasa Inggris, bersama dengan peningkatan kompetensi pendidik;
5) pemenuhan kebutuhan pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta peningkatan kualitas dan kesejahteraan pendidik;
6) penguatan pendidikan karakter untuk inklusivitas, kebhinekaan, dan menuju Profil Pelajar Pancasila;
7) pengembangan talenta peserta didik di bidang seni dan budaya serta olahraga; serta
8) penguatan platform digital untuk membantu akselerasi penyediaan layanan pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi yang lebih berkualitas.
Halaman selanjutnya,
Peningkatan Pendidikan Tinggi…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya