Informasi ini didapatkan secara langsung melalui salah satu postingan dalam instagram remi Dirjen GTK untuk semua guru dan kepala sekolah baik sertifikasi maupun non sertifikasi tanpa terkecuali.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga selesai.
nformasi ini berkaitan dengan jadwal libur panjang dan mudik lebaran. Tanggal 16 April guru dan kepala sekolah harus sudah bersiap kembali, setelah serangkaian hari libur panjang.
Melalui instagram resmi @ditjengtkkemdikbud mengumumkan adanya jadwal libur dan mudik lebaran 2024, yang mana rinciannya adalah:
- Sabtu dan minggu tanggal 6 dan 7 April 2024 merupakan Libur akhir pekan
- Senin dan selasa tanggal 8 dan 9 April merupakan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri
- Rabu dan kamis tanggal 10 dan 11 April merupakan Lebaran Idul Fitri
- Jumat tanggal 12 April merupakan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri
- Sabtu dan minggu tanggal 13 dan 14 April 2024 merupakan Libur akhir pekan
- Senin tanggal 15 April merupakan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri
- Dan tanggal 16 April sudah masuk kembali ke aktivitas seperti biasanya.
Selain informasi libur lebaran tahun 2024 tersebut diatas, berkaitan juga dengan cuti kami sampaikan terdapat beberapa jenis cuti yang bisa Guru ajukan terkhusus bagi Anda guru yang berstatus ASN.
Cuti PNS memiliki beragam jenisnya, berikut ini jenis cuti dikutip dari BKN kantor Regional I Yogyakarta
- Cuti Tahunan
Cuti tahunan adalah hak setiap PNS untuk mendapatkan waktu istirahat selama 12 hari kerja dalam setahun. Proses pengajuan cuti ini harus dilakukan secara terstruktur kepada pejabat yang berwenang di lingkungan kerja PNS tersebut.
- Cuti Sakit
Cuti sakit diberikan kepada PNS yang tidak dapat bekerja karena alasan kesehatan. Lama cuti sakit berkisar antara 1 atau 2 hari kerja, dengan persyaratan pengajuan surat keterangan dokter. Untuk sakit lebih dari 2 hari hingga maksimal 14 hari, PNS dapat mengajukan cuti sakit secara terstruktur kepada pejabat yang berwenang.
- Cuti Bersama
Cuti bersama merupakan cuti yang ditetapkan oleh Presiden, biasanya terkait dengan perayaan-perayaan keagamaan atau hari besar nasional. PNS tidak perlu mengajukan cuti ini karena sudah ditetapkan secara resmi.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya