3. Wajib belajar menjadi 13 tahun
Ketiga mengenai ketentuan wajib belajar yang semula 12 tahun diusulkan menjadi 13 tahun. Dalam paparan RUU Sisdiknas terakhir, wajib belajar hanya terdiri dari 10 tahun pada pendidikan dasar yang dimulai dari kelas prasekolah (kelas 0) dan kelas 1-9, serta 3 tahun pada pendidikan menengah yang mencakup kelas 10-12.
Dalam ketentuan wajib belajar tersebut, pemerintah akan mendanai penyelenggaraan wajib belajar bagi semua satuan pendidikan baik negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan.
4. PAUD menjadi jenjang tersendiri
Keempat, pemerintah juga mengusulkan agar PAUD dipisah menjadi jenjang tersendiri dalam pengaturan tentang jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dalam sistem pendidikan nasional. Sehingga pendidikan PAUD akan dilaksanakan melalui jalur formal dan non formal dengan pengaturan kategori usia dan layanan yang jelas.
5. PTNBH diusulkan mengakselerasi transformasi
Kelima, RUU Sisdiknas juga memuat perubahan tentang perguruan tinggi, baik PTNBH maupun swasta yang mana pada masing-masing perguruan tinggi dapat menentukan proporsi pelaksanaan tridarma sesuai visi, misi, dan mandat perguruan tinggi yang bersangkutan. Sebelumnya, tridarma dilaksanakan secara seragam.
Daftar Sekarang Juga Untuk Menjadi Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)